Tok! DPRD Tetapkan Marhaen-Handy Jadi Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2025-2030
Nganjuknews.com
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan pasangan
Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro atau Marhaen-Handy sebagai Bupati dan
Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030.
Penetapan itu dilakukan pihak legislatif di
Kabupaten Nganjuk setelah keluar Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk tentang penetapan
pasangan Marhaen-Handy sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Terpilih periode
2025-2030.
Adapun Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk tersebut
keluar setelah Marhaen-Handy memenangkan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Kabupaten Nganjuk 2024, dengan mengungguli pasangan calon lainnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Endah Sri
Murtini menjelaskan, penetapan Marhaen-Handy sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Nganjuk Terpilih periode 2025-2030 di dewan dilaksanakan melalui mekanisme rapat
paripurna.
Rapat paripurna ini digelar secara tertutup pada Senin
10 Februari 2025, dan dipimpin lansung oleh Endah.
“Paripurna tadi tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan
Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk,” ujar Endah kepada wartawan
di Kabupaten Nganjuk, Senin 10 Februari 2025.
Sebelum digelar rapat paripurna, kata Endah, pihak DPRD
Kabupaten Nganjuk terlebih dahulu mengadakan rapat internal bersama KPU
Kabupaten Nganjuk di gedung wakil rakyat.
Baru setelah rapat internal itu keluar, DPRD
Kabupaten Nganjuk melangsungkan rapat paripurna secara tertutup yang diikuti oleh
para wakil rakyat di Kota Bayu, nama lain Nganjuk.
“Dalam rapat paripurna itu kami mengesahkan dan
menetapkan keputusan KPU,” beber Endah.
Kini, lanjut Endah, tahapan Pilkada Kabupaten
Nganjuk 2024 telah sepenuhnya kelar. Tahapan penatapan Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih periode 2025-2030 juga telah diselesaikan oleh pihak KPU maupun DPRD
Kabupaten Nganjuk.
“Ya sekarang tinggal nunggu prosesnya (pelantikan)
nanti seperti apa,” sebut Endah.
Berkaitan dengan kepastian tanggal pelantikan
Marhaen-Handy sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Terpilih periode
2025-2030, Endah belum bisa memastikan.
Sebab, saat mengadakan rapat internal bersama pihak KPU
Kabupaten Nganjuk, penyelenggara Pemilu itu mengaku belum mendapat surat resmi
baik dari Kemendagri maupun KPU RI berkaitan dengan waktu pelantikan Marhaen-Handy.
“Informasi dari KPU, (pelantikan) tanggal 20 Februari
itu baru selentingan-selentingan, gitu, pemberitahuan resminya ternyata belum
ada. Jadi kita masih nunggu,” bebernya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi
Musthofa, menyatakan bahwa pelantikan Marhaen-Handy sebagai Bupati dan Wakil
Bupati Nganjuk Terpilih periode 2025-2030 masih menunggu informasi lebih lanjut
dari pusat.
“Kita belum menerima surat secara resmi, baik dari Kementerian Dalam Negeri ataupun dari KPU RI (terkait dengan jadwal pelantikan),” ucap Arfi, Kamis 6 Februari 2025 lalu.