Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kala Sri Handoko Taruna Dampingi Pj Gubernur Jatim Bebaskan Korban Pasung di Nganjuk

Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna (baju cokelat), saat mendampingi Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, membebaskan MD (30), ODGJ asal Desa Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, yang menjadi korban pemasungan, Selasa 11 Februari 2025

Nganjuknews.com – Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, mendampingi Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, dalam upaya pembebasan MD (30), warga Desa Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, yang menjadi korban pemasungan.

Pembebasan MD ini dilakukan pada Selasa 11 Februari 2025, dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari tingkat provinsi hingga kabupaten.

Setelah dibebaskan, MD dibawa ke Pendopo Kabupaten Nganjuk sebagai persiapan sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menjelaskan, bahwa kegiatan pembebasan ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 460/11166/031/2014, yang mengatur tentang pembebasan korban skizofrenia yang dipasung.

Inisiatif ini juga merupakan langkah nyata dalam mewujudkan program Jawa Timur Zero Pasung, yang diinisiasi oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Menurut data yang dihimpun di aplikasi e-Pasung Dinsos Provinsi Jawa Timur, hingga 31 Januari 2025 masih terdapat 253 orang yang mengalami pemasungan di seluruh Jawa Timur.

Dalam kegiatan kolaboratif di Nganjuk kali ini, pemerintah berhasil membebaskan dan merujuk lima Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke RSJ Menur, terdiri dari satu perempuan dan empat laki-laki yang berasal dari lima kecamatan berbeda.

Keempat korban pasung yang lain ialah MA (39) warga Desa Juwet Kecamatan Ngronggot, R (49) warga Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom, E (33) warga Desa Bangsri Kecamatan Kertosono, dan P (44) warga Gondangkulon Kecamatan Gondang.

Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna menambahkan, tujuan utama dari penanganan kolaboratif ini adalah untuk menyatukan langkah antara pemerintah provinsi, kabupaten, masyarakat, dan keluarga korban pasung.

“Selain itu juga untuk memperkuat pemenuhan hak-hak ODGJ korban pasung, sehingga tercipta lingkungan yang lebih peduli dan mendukung terwujudnya Jawa Timur Zero Pasung,” tutur Sri Handoko.

“Diharapkan sinergi antara berbagai pihak ini dapat memberikan dampak positif bagi penanganan ODGJ dan pencegahan pemasungan di wilayah Jawa Timur,” lanjutnya.