TACB Nganjuk Rekomendasikan 2 Candi dan 35 Benda Koleksi Museum Anjuk Ladang untuk Ditetapkan Jadi Cagar Budaya
Nganjuknews.com
–
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, merekomendasikan
Candi Lor, Candi Ngetos, dan 35 benda koleksi Museum Anjuk Ladang untuk
ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat kabupaten.
Naskah rekomendasi penetapan tersebut telah
diserahkan TACB Nganjuk ke Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan
Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih, Selasa
(31/12/2024) siang.
Ketua TACB Nganjuk, R Yuli Kuntadi menjelaskan bahwa
pihaknya telah merampungkan kajian atas 35 benda koleksi Museum Anjuk Ladang
dan dua struktur candi di Kabupaten Nganjuk untuk bisa ditetapkan menjadi cagar
budaya.
Benda koleksi Museum Anjuk Ladang yang
direkomendasikan di antaranya Arca Parwati, Arca Agastya, Arca Dwarapala, Arca
Durga, Arca Ganesha, Arca Kala, Arca Lingga, Arca Yoni, dan benda koleksi
museum lainnya.
Sementara dua struktur yang direkomendasikan untuk
ditetapkan menjadi cagar budaya yakni Candi Lor di Desa Candirejo, Kecamatan
Loceret, serta Candi Ngetos di Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos.
“Hari ini kami TACB Nganjuk merekomendasi 35 benda dan
dua struktur ODCB (Objek yang Diduga Cagar Budaya) sebagai cagar budaya,” jelas
Yuli, Selasa (31/12/2024).
Sebelum menyerahkan naskah rekomendasi, kata Yuli,
pihaknya telah melakukan sidang penetapan beberapa waktu lalu. Sidang tersebut
turut disaksikan Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disporabudpar Kabupaten
Nganjuk, Amin Fuadi.
“Jadi sebelum ini kami TACB Nganjuk telah melakukan
serangkaian kajian untuk merampungkan rekomendasi penetapan, kami juga telah
melakukan sidang. Hari ini naskah rekomendasinya secara resmi kami serahkan ke
dinas,” tutur Yuli.
Yuli berharap naskah rekomendasi penetapan ini
segera ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Nganjuk terkait
penetapan cagar budaya.
“Merujuk pasal 33 UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya, kepala daerah itu diberikan waktu 30 hari untuk mengeluarkan penetapan
status cagar budaya setelah rekomendasi diterima dari TACB,” ujar Yuli.
Kepala Disporabudpar Kabupaten Nganjuk, Sri
Handariningsih, sangat mengapresiasi TACB Nganjuk yang langsung bekerja dengan
merekomendasikan 35 benda koleksi Museum Anjuk Ladang dan dua struktur candi
untuk ditetapkan menjadi cagar budaya akhir tahun 2024.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Ahli Cagar
Budaya Kabupaten Nganjuk yang langsung bergarak, yang langsung berjalan dengan
diterbitkannya SK tim belum lama ini,” ucap Sri Handariningsih.
TACB Nganjuk memang belum lama terbentuk. Tim ini
resmi terbentuk pada 6 November 2024 setelah terbit Keputusan Bupati Nganjuk No
100.2.2.3/1047/K/411.013/2024 tentang Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten
Nganjuk.
“Mudah-mudahan Tim Ahli Cagar Budaya ini bisa bekerja dengan baik, bisa komunikasi dengan Dinas Porabudpar jelas sangat kami harapkan koordinasi dan kolaborasinya,” pungkas Sri Handariningsih.