DPRKPP Nganjuk Salurkan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah untuk 54 Warga Korban Bencana
Nganjuknews.com –
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk (DPRKPP)
Kabupaten Nganjuk telah menyalurkan bantuan sosial penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana tahun 2024.
Sejauh ini, pihak DPRKPP
Kabupaten Nganjuk telah menyalurkan bantuan sosial kepada 54 warga korban
bencana alam, dengan satu di antaranya merupakan korban bencana kebakaran.
Kepala Bidang Perumahan
Rakyat DPRKPP Kabupaten Nganjuk, Olvi Pamadya Utaya Kusuma menjelaskan,
mayoritas warga pemerima bantuan sosial perbaikan rumah ini ialah mereka yang menjadi
korban bencana angin puting beliung.
“Memang yang paling
banyak korban angin puting beliung,” ujar Olvi, Selasa 23 Juli 2024.
Bencana angin puting
beliung tersebut, kata Olvi, mengakibatkan kerugian material yang besar bagi masyarakat.
Sebab, rumah mereka mengalami kerusakan akibat bencana tersebut.
“Kerusakan rumah akibat
bencana tersebut perlu mendapatkan perhatian dan bantuan oleh pemerintah
daerah, karena akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat,” ucap Olvi.
“Hal yang dapat dilakukan
adalah dengan melakukan perbaikan rumah bagi para korban bencana, agar korban
bencana dapat menempati rumah yang layak huni,” lanjut dia.
Olvi menjelaskan,
anggaran bantuan sosial penyediaan dan
rehabilitasi rumah bagi korban bencana tahun 2024 ini diambilkan dari Belanja
Tidak Terduga (BTT).
Penggunaan BTT APBD Kabupaten
Nganjuk tahun 2024 ini mengacu Perbup Nganjuk No 6 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Nganjuk.
Selain itu juga mengacu
pada Perbup No 30 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
“Di mana belanja bantuan
sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dapat diberikan untuk bantuan
sosial korban kebakaran, bantuan korban banjir, dan bantuan sosial lainnya, dalam
hal ini untuk memperbaiki rumah yang terdampak bencana,” beber Olvi.
Adapun bantuan yang
diberikan ini, lanjut Olvi, ditujukan untuk membantu korban bencana alam dan
kebakaran, dalam menyediakan atau rehabilitasi rumah mereka yang terdampak
bencana, sehingga menjadi layak huni kembali.
“Untuk kriteria dan
syarat penerima bantuan yang pertama harus Warga Negara Indonesia yang sudah
berkeluarga. Lalu merupakan korban bencana alam atau nonalam yang tercatat
dalam laporan kejadian bencana,” paparnya.
Berikutnya, kata Olvi, rumah
yang rusak akibat bencana alam harus berupa bangunan yang dihuni, bukan sebagai
tempat persinggahan sementara, toko, gudang atau kandang.
“Untuk besaran bantuan bagi korban bencana alam dan kebakaran bervariasi, yang rusak ringan diberikan bantuan paling banyak Rp 5 juta, rusak sedang Rp 10 juta, dan rusak berat paling banyak Rp 20 juta,” jelas Olvi.