Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna Buka Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas 2023, Begini Arahannya
Nganjuknews.com –
Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, membuka langsung kegiatan Sosialisasi Hasil
Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023, sekaligus pelaksanaan SPI tahun
2024 di Ruang Rapat Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk, Jumat (28/6/2024).
Untuk diketahui, SPI merupakan survei yang dibangun
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat ukur risiko korupsi di
instansi publik, termasuk Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan informasi yang diterima Nganjuknews.com, kegiatan
pembukaan Sosialisasi Hasil SPI tahun 2023 dan pelaksanaan SPI tahun 2024 ini juga
dihadiri oleh sejumlah pejabat teras di Kota Bayu, nama lain Kabupaten Nganjuk.
Di antaranya hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Nganjuk Nur Solekan, dan Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk Mokh Yasin.
Selanjutnya, kegiatan sosilisasi ini juga dihadiri oleh
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk, para Staf Ahli Bupati dan para Asisten
Setda Pemkab Nganjuk, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berikutnya seluruh camat se-Nganjuk juga hadir dalam
kegiatan ini. Lalu Tim Saber Pungli Polres Nganjuk dan Kejaksaan Negeri
Nganjuk, perwakilan advokad, perwakilan pengusaha yang bekerja sama dengan
Pemkab Nganjuk.
Selanjutnya perwakilan jurnalis atau wartawan, dan
perwakilan LSM juga hadir dalam kegiatan ini.
Dalam paparannya, Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna
menekankan pentingnya intregritas semua OPD dan mitra kerja Pemkab Nganjuk.
“Hasil 2023 menunjukkan indeks SPI rata-rata seluruh
peserta berada di angka 70,97, di mana Pemkab Nganjuk mendapatkan skor sebesar
74,37. Hasil SPI menunjukkan bahwa indikator transparansi berada pada angka
yang relatif baik, terutama terkait informasi yang memadai dan kemudahan akses
bagi pihak eksternal,” tutur Sri Handoko.
“Upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Nganjuk sudah
berada di atas rata-rata nasional, namun masih dapat ditingkatkan agar pengguna
layanan atau pihak eksternal dapat menerapkan perilaku antikorupsi ketika
berhubungan dengan instansi,” lanjutnya.
Selanjutnya, Sri Handoko menyinggung terkait sejumlah rekomendasi
yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah atau KPK. Rekomendasi tersebut, kata Sri
Handoko, harus dijalankan oleh semua stakeholder terkait di Kabupaten Nganjuk.
“KPK juga sudah merumuskan beberapa rekomendasi, di antaranya
satu perbaikan mendasar terhadap proses promosi dan mutasi pegawai dengan
internalisasi aturan mengenai sistem merit. Dua Intensifikasi, sosialisasi, dan
kampanye aturan mengenai pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan
SDM,” jelasnya.
“Tiga perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan
suap atau gratifikasi. Empat kampanye penegakan aturan penyalahgunaan
perjalanan dinas, mark up anggaran, penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa,
hingga penyalahgunaan honor kegiatan; dan kelima perbaikan mendasar terhadap
upaya pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa,” pungkas Sri Handoko.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatangan pakta integritas penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Sri Handoko dan seluruh kepala OPD.