Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna Buka Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas 2023, Begini Arahannya

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Hasil SPI tahun 2023 sekaligus pelaksanaan SPI tahun 2024 di Ruang Rapat Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk, Jumat (28/6/2024)

Nganjuknews.com – Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, membuka langsung kegiatan Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023, sekaligus pelaksanaan SPI tahun 2024 di Ruang Rapat Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk, Jumat (28/6/2024).

Untuk diketahui, SPI merupakan survei yang dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat ukur risiko korupsi di instansi publik, termasuk Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan informasi yang diterima Nganjuknews.com, kegiatan pembukaan Sosialisasi Hasil SPI tahun 2023 dan pelaksanaan SPI tahun 2024 ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat teras di Kota Bayu, nama lain Kabupaten Nganjuk.

Di antaranya hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur Solekan, dan Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk Mokh Yasin.

Selanjutnya, kegiatan sosilisasi ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk, para Staf Ahli Bupati dan para Asisten Setda Pemkab Nganjuk, serta seluruh kepala Organisasi  Perangkat Daerah (OPD).

Berikutnya seluruh camat se-Nganjuk juga hadir dalam kegiatan ini. Lalu Tim Saber Pungli Polres Nganjuk dan Kejaksaan Negeri Nganjuk, perwakilan advokad, perwakilan pengusaha yang bekerja sama dengan Pemkab Nganjuk.

Selanjutnya perwakilan jurnalis atau wartawan, dan perwakilan LSM juga hadir dalam kegiatan ini.

Dalam paparannya, Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menekankan pentingnya intregritas semua OPD dan mitra kerja Pemkab Nganjuk.

“Hasil 2023 menunjukkan indeks SPI rata-rata seluruh peserta berada di angka 70,97, di mana Pemkab Nganjuk mendapatkan skor sebesar 74,37. Hasil SPI menunjukkan bahwa indikator transparansi berada pada angka yang relatif baik, terutama terkait informasi yang memadai dan kemudahan akses bagi pihak eksternal,” tutur Sri Handoko.

“Upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Nganjuk sudah berada di atas rata-rata nasional, namun masih dapat ditingkatkan agar pengguna layanan atau pihak eksternal dapat menerapkan perilaku antikorupsi ketika berhubungan dengan instansi,” lanjutnya.

Selanjutnya, Sri Handoko menyinggung terkait sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah atau KPK. Rekomendasi tersebut, kata Sri Handoko, harus dijalankan oleh semua stakeholder terkait di Kabupaten Nganjuk.

“KPK juga sudah merumuskan beberapa rekomendasi, di antaranya satu perbaikan mendasar terhadap proses promosi dan mutasi pegawai dengan internalisasi aturan mengenai sistem merit. Dua Intensifikasi, sosialisasi, dan kampanye aturan mengenai pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan SDM,” jelasnya.

“Tiga perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan suap atau gratifikasi. Empat kampanye penegakan aturan penyalahgunaan perjalanan dinas, mark up anggaran, penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan honor kegiatan; dan kelima perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa,” pungkas Sri Handoko.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatangan pakta integritas penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Sri Handoko dan seluruh kepala OPD.