Hadiri Sidang Paripurna DPRD, Sri Handoko Taruna Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
Nganjuknews.com
– Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri
Handoko Taruna, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu 5 Juni
2024.
Rapat paripurna kali ini membahas tentang Penyampaian
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dalam sambutannya, Sri Handoko mengucapkan terima kasih
kepada seluruh jajaran legislatif maupun eksekutif, yang telah mendukung dan
berkomitmen dalam pengelolaan keuangan yang baik, sehingga Kabupaten Nganjuk kembali
meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK).
Pada kesempatan tersebut turut disampaikan pula Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023,
yang secara garis besar di antaranya adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan
Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
Selanjutnya, Sri Handoko menyampaikan bahwa pemerintah
daerah akan terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan.
“Kami akan terus berupaya dengan meningkatkan kualitas laporan keuangan SKPD, dan laporan administrasi dan fungsional bendahara melaksanakan pembinaan secara intensif terkait implementasi akuntansi berbasis akrual, serta menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menyusun action plan yang dilengkapi dengan timeline penyelesaian yang jelas,” ujar Sri Handoko.