Sri Handoko Taruna Beri Penjelasan 2 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Nganjuk
Nganjuknews.com –
Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyampaikan dan membacakan
penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna di
Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu 8 Mei 2024.
Ada beberapa agenda dalam rapat paripurna tersebut,
yakni penyampaian atau penjelasan Bapemperda DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Raperda
tentang pengelolaan pasar rakyat dan penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan
toko swalayan.
Kemudian penyampaian atau penjelasan Bupati Nganjuk
terhadap Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Anjuk Ladang dan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nganjuk Tahun
2025-2045.
Dalam sambutannya, Sri Handoko mengatakan bahwa Raperda
tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Anjuk Ladang diharapkan dapat
memperkuat perusahaan daerah ini.
Harapannya, BPR Annjuk Ladang dapat menjadi instrumen
utama dalam mendukung perekonomian daerah, dengan memfasilitasi akses permodalan
bagi pelaku usaha lokal.
"Bank ini harus berperan aktif dalam memberikan layanan
perbankan yang inklusif, dan memperkuat perekonomian masyarakat kita," jelas
Sri Handoko.
Sementara terkait RPJPD Kabupaten Nganjuk Tahun
2025-2045, Sri Handoko menyoroti pentingnya penyusunan rencana pembangunan yang
berkelanjutan dan inklusif.
"RPJPD harus menjadi landasan kuat dalam
mengarahkan pembangunan di Kabupaten Nganjuk menuju masa depan yang lebih baik
bagi semua lapisan masyarakat," tutupnya.
Dalam rapat yang
dihadiri anggota DPRD Kabupaten Nganjuk serta unsur-unsur terkait ini,
turut dilakukan juga penyerahan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan
Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dari Ketua DPRD kepada Pj
Bupati Nganjuk.
Selanjutnya dilakukan penyerahan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Anjuk Ladang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045.