Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Pengelolaan Pasar dan Toko Swalayan
Nganjuknews.com –
Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menghadiri Rapat Paripurna
DPRD Kabupaten Nganjuk, Selasa 14 Mei 2024.
Rapat Paripurna ini memiliki agenda yakni penyampaian
pendapat Bupati Nganjuk terkait penjelasan Bapemperda DPRD terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Penyelenggaraan
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Menurut Sri Handoko, Perda tentang Pengelolaan Pasar
Rakyat dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan memang perlu
direvisi, dan disesuaikan dengan perkembangan terbaru.
"Motifnya adalah menjaga keseimbangan dan sinergi
antara pasar rakyat, pengusaha mikro, UMKM, dan pusat perbelanjaan,” jelasnya.
“Tanpa pengaturan yang baik, pasar rakyat atau UMKM
kita akan sulit berkembang. Ini momen bagus untuk menata usaha dan membangun
ekonomi Kabupaten Nganjuk," lanjut Sri Handoko.
Sri Handoko menambahkan, bahwa pengaturan zonasi dan
jenis produk harus diatur dalam Perda, dimaksudkan untuk menghindari konflik
dan memastikan pertumbuhan yang teratur.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk terkait penyampaian atau penjelasan Bupati Nganjuk terhadap Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Anjuk Ladang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2025–2045.