DPRD Nganjuk Bahas 4 Raperda, Salah Satunya tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
Nganjuknews.com
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna pada Rabu 15 Mei 2024.
Pengamatan Nganjuknews.com, rapat paripurna ini diikuti
oleh sejumlah pejabat teras di DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Di antaranya hadir Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit
Heru Tjahjono, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nganjuk Ulum Basthomi, Penjabat
(Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Nganjuk Nur Solekan.
Ada beberapa agenda dalam rapat paripurna kali ini. Salah
satunya mendengarkan tanggapan atau jawaban Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten
Nganjuk atas pendapat Bupati Nganjuk terhadap Raperda tentang Pengelolaan Pasar
Rakyat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan.
Agenda berikutnya yakni penyampaian jawaban Bupati
Nganjuk terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap
Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Anjuk Ladang, dan Raperda
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2025–2045.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono
menjelaskan, dua dari Raperda yang dibahas merupakan inisiatif dari dewan, sementara
dua lainnya adalah usulan dari pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Nganjuk
“Tadi sudah sama-sama kita dengarkan bersama, bahwa
agenda hari ini penyerahan raperda baik dari inisiatif maupun dari eksekutif. Dua
dari inisiatif DPRD, dan dua dari eksekutif,” jelas Tatit kepada
Nganjuknews.com.
Setelah tahapan paripurna kelar, kata Tatit, pihak DPRD
Kabupaten Nganjuk akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mambahas keempat
Raperda tersebut.
“(Masa kerja) Pansus maksimal tiga bulan. Karena masa
kerja DPRD (periode 2019-2024) terakhir kan Agustus 2024,” tutur Tatit.
Namun jika pembahasan keempat Raperda ini molor, maka
pihak DPRD Kabupaten Nganjuk berkomitmen untuk menyelesaikannya pada periode berikutnya.
“Kalau tidak memungkinkan, berarti nanti kita bahas
untuk periode berikutnya. Ini nanti masih kita kounikasikan dengan pimpinan-pimpinan
Fraksi yang ada di DPRD,” beber Tatit.
Sementara itu, Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna,
menyebut bahwa Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat serta Raperda tentang Penyelenggaraan
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan memang perlu direvisi sesegera mungkin,
agar sesuai dengan kondisi terkini.
“Motifnya adalah menjaga keseimbangan dan sinergi
antara pasar rakyat, pengusaha mikro, UMKM, dan pusat perbelanjaan,” sebut Sri
Handoko.
“Tanpa pengaturan yang baik, pasar rakyat atau UMKM
kita akan sulit berkembang. Ini momen bagus untuk menata usaha dan membangun
ekonomi Kabupaten Nganjuk," ujarnya.
Sri Handoko melanjutkan, nantinya masalah pengaturan zonasi dan jenis produk harus diatur dalam Raperda tersebut, agar menghindari konflik dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang teratur.