Sri Handoko Taruna Hadiri Audiensi Hasil Tata Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan di Nganjuk, Begini Arahannya
Nganjuknews.com –
Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menghadiri rapat pembahasan hasil tata
batas definitif areal pelepasan kawasan hutan dalam rangka PPTPKH melalui pelepasan
kawasan hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Nganjuk.
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Peringgitan Kantor
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Rabu 24 April 2024.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proses lanjutan
dari pelegalan kawasan hutan untuk menjadi milik warga.
“Hari ini kami lakukan pembahasan terkait tapal batas
areal persetujuan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Nganjuk,” jelas Sri
Handoko.
“Beberapa minggu lalu kami sudah pasang patok tata
batas, kini sedang dalam tahap proses administrasi tahap ke tiga untuk
dikeluarkan persetujuan atau SK dari Menteri Kehutanan, untuk secara resmi
warga kita yang bermukim di kawasan hutan bisa secara legal memiliki hak milik
atas tempat tinggalnya,” lanjutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya telah diusulkan sebanyak
494 hektare kawasan dari 31 desa di Kabupaten Nganjuk, namun diserahkan secara
bertahap.
Dalam tahap pertama ada 15 desa yang menerima, antara
lain adalah Desa Mojoduwur di Kecamatan Ngetos, Desa Mabuhan di Kecamatan
Berbek, Desa Bajulan di Kecamatan Loceret, Desa Margopatut di Kecamatan Sawahan,
Desa Ngadipiro dan Sudimoroharjo di Kecamatan Wilangan.
Selanjutnya Desa Banaran Kulon di Kecamatan Bagor, Desa
Sambikerep di Kecamatan Rejoso, Desa Gampeng dan Lengkonglor di Kecamatan
Ngluyu, lalu berturut-turut Desa Bandardowo, Ngepung, Sumbermiri, dan Desa
Pinggir di Kecamatan Lengkong.
Total pelepasan kawasan hutan tahap pertama ini
mencapai 54,65 hektare, yang dilaksanakan selama sembilan hari mulai dari tanggal
1 hingga 9 Maret 2024 lalu.
Sementara dengan keluarnya SK dari Menteri Kehutanan, Sri
Handoko berharap langkah ini dapat menjadi sebuah titik awal yang bagus, bahwa
warga Nganjuk punya kepastian hukum tentang wilayah yang didiami.
Sri Handoko menuturkan, program ini merupakan bagian
penting dari upaya penataan kawasan hutan.
Selain menandai batas antara kawasan hutan dan lahan
masyarakat, juga untuk membantu dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan hutan
secara lebih efektif, sehingga dapat mengurangi kemungkinan konflik terkait
penggunaan lahan di masa mendatang.
Sekadar diketahui, rapat pembahasan hasil tata batas
definitif areal pelepasan kawasan hutan kali ini juga dihadiri sejumlah stakeholder
terkait.
Di antaranya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Kepala Bidang terkait, dan camat di sembilan lokasi terkait.