Peradi SAI Kediri Raya Sebut Pelaporan Kasus Jual Beli Tanah di Nganjuk yang Seret Anggotanya Prematur
Nganjuknews.com
– Dewan Penasihat DPC Peradi SAI Kediri Raya, Naniyanto, menyebut pelaporan
kasus jual beli tanah terhadap salah satu anggota Peradi SAI berinisial D ke Polres
Nganjuk prematur.
“Jadi kami memandang ini sangat prematur kalau dilakukan
laporan ya,” jelas Naniyanto kepada wartawan di Nganjuk usai dimintai
keterangan penyidik di Polres Nganjuk, Jumat 1 Maret 2024 sore.
Naniyanto menjelaskan, hari ini pihaknya telah dimintai
keterangan lanjutan oleh penyidik Polres Nganjuk, yang sebelumnya juga sudah
memintai keterangan kepada kliennya pada Senin 26 Februari 2024 lalu.
Menurut dia, kasus jual beli tanah yang menyeret D
masih sangat prematur untuk dilaporkan ke polisi. Untuk itu, pihaknya meminta
agar dilakukan konfrontasi.
Sekadar diketahui, konfrontasi merupakan teknik
pemeriksaan yang mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, termasuk para
saksi.
Mereka nantinya bisa saling memberikan keterangan ke
penyidik, sehingga bisa menguji kebenaran apa yang sebenarnya terjadi.
“Kita minta bisa dikonfrontir dengan pihak pelapor,” pinta
Naniyanto.
Masih
Penyelidikan
Dalam kesempatan itu, Naniyanto juga meluruskan informasi
yang menyebar di sejumlah platform yang menerangkan bahwa kasus yang menyeret D
telah masuk tahap penyidikan.
Naniyanto menegaskan bahwa informasi tersebut salah.
Sebab, kasus yang ditangani Reskrim Polres Nganjuk ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Jadi sebenarnya ini kan belum masuk penyidikan, jadi
belum naik sidik lah istilahnya. Ini masih dalam klarifikasi, memberikan keterangan
dalam rangka penyelidikan,” tegasnya.
Sementara Ketua DPC Peradi SAI Kediri Raya, Budiharjo
Setiawan menambahkan, dalam perkara ini D yang juga berprofesi sebagai advokat
sebenarnya telah menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.
Oleh karenanya, pihaknya memutuskan untuk memberikan pendampingan
dan bantuan hukum terhadap D.
“Langkah yang kami tempuh ini adalah salah satu bentuk
perlindungan hukum terhadap anggota kita yang sedang menjalankan profesi. Tapi untuk
dicatat sepanjang anggota tersebut menjalankan profesi dengan iktikad baik, bukan
ngawur, bukan asal-asalan, atau mengarah ke suatu perbuatan yang melawan hukum,”
tuturnya.
“Nah dengan adanya pemberitaan media yang awal-awal
seolah men-judge bahwa perilaku anggota kita ini sudah melakukan suatu
perbuatan pidana, itu akan kita klarifikasi,” sambungnya.
Sebagai informasi, kasus jual beli tanah ini mencuat
setelah D dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh Sulandari (39), warga Desa Banaran
Wetan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, belum lama ini.
D dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan
dan penggelapan dalam proses pembelian sebidang tanah di Desa Banaran Wetan, dengan
nilai transaksi Rp 106 juta.
Setelah sepakat, pembayaran dilakukan dengan empat
tahap, dimulai sejak September 2021 dan berakhir pada Februari 2022.
Setelah lunas, Sulandari mengaku belum bisa menggarap sebidang tanah tersebut. Oleh karenanya, ia memutuskan untuk melaporkan hal ini ke polisi.