Peradi SAI Beri Pendampingan Hukum ke Anggotanya yang Dituding Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah di Nganjuk
Nganjuknews.com –
Belasan anggota DPC Peradi SAI Kediri Raya mendatangi Mapolres Nganjuk, Senin
26 Februari 2024 siang.
Kedatangan belasan lawyer tersebut yakni untuk memberikan
pendampingan dan bantuan hukum terhadap salah satu anggota DPC Peradi SAI
Kediri Raya, berinisial D, yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Nganjuk terkait
kasus jual beli tanah.
“Ya kami tidak hanya memberikan support tentunya, tapi
juga pembelaan, pendampingan, dan bantuan hukum,” ujar Dewan Penasihat DPC
Peradi SAI Kediri Raya, Naniyanto, kepada Nganjuknews.com.
“Karena si D ini adalah merupakan anggota dari Peradi
SAI, dan kebetulan juga dia juga anggota dari PBH (Pusat Bantuan Hukum) ya,”
lanjut dia.
Menurut Naniyanto, ada sekitar 30 lawyer yang
memberikan pendampingan hukum terhadap D. Puluhan lawyer tersebut merasa bersolidaritas
untuk memberikan bantuan hukum terhadap koleganya yang dituding melakukan penipuan
jual beli tanah.
“Kami merasa spontanitas, dan memiliki solidaritas terhadap
rekan kami soal bagaimana nanti perkembangan lebih lanjut perkara ini,”
bebernya.
Ketua DPC Peradi SAI Kediri Raya, Budiharjo Setiawan
melanjutkan, kedatangannya ke Mapolres Nganjuk ini yakni untuk mengcounter opini-opini
liar yang menyedutkan koleganya, D.
Dalam opini yang berkembang di publik, D yang juga
berprofesi sebagai pengacara itu digembar-gemborkan seakan-akan bersalah terhadap
suatu peristiwa hukum.
“Di situ seolah-olah anggota kita itu sudah di-just sebagai
seorang yang bersalah terhadap suatu peristiwa, padahal tidak semua peristiwa
itu adalah peristiwa hukum. Di peristiwa hukum pun ada perdata maupun pidana,” tutur
Budi, sapaan karib Budiharjo Setiawan.
Adapun hari ini, D juga mendatangi Mapolres Nganjuk untuk
memenuhi undangan penyidik. Undangan tersebut dimaksudkan untuk mengklarifikasi
atas laporan yang masuk belum lama ini.
“Nah undangan klarifikasi dari penyidik ini kami
sangat berterima kasih. Di sinilah kami menjelaskan terlapor, mendampingi
terlapor, tentang bagaimana kasus posisinya,” jelas Budi.
“Sehingga nanti penyidik yang menyimpulkan peristiwa
ini bisa naik ke penyidikan atau tidak, ada unsur pidana atau tidak, itu
mungkin penyidiklah yang lebih kompeten untuk menjelaskan itu,” sambung dia.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah D
dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh Sulandari (39), warga Desa Banaran Wetan, Kecamatan
Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, belum lama ini.
D dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan
dan penggelapan dalam proses pembelian sebidang tanah di Desa Banaran Wetan
seluas 1.400 meter persegi atau 100 RU dengan harga Rp 106 juta.
Setelah sepakat, pembayaran dilakukan dengan empat
tahap, dimulai sejak September 2021 dan berakhir pada Februari 2022.
Setelah lunas, Sulandari mengaku belum bisa menggarap sebidang tanah tersebut. Oleh karenanya, ia memutuskan untuk melaporkan hal ini ke polisi.