Sri Handoko Taruna Buka Rakor Pemetaan dan Sinergitas Penanganan Konflik Pemerintahan Tahun 2023 se-Jawa Timur
Nganjuknews.com –
Direktorat Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan PUM Kemendagri menggelar rakor
pemetaan dan sinergitas penanganan konflik pemerintahan tahun 2023 di Ruang
Rapat Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk, Selasa 5 Desember 2023.
Rakor ini dibuka oleh Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko
Taruna, dan dihadiri oleh Plh Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan
PUM Kemendagri RI, Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur.
Kemudian hadir Kepala Bakesbangpol Kabupaten/Kota
se-Jawa Timur, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan tamu undangan lainnya.
Adapun kegiatan tersebut diadakan untuk deteksi dini, dan
sebagai upaya menjaga stabilitas pemerintahan seluruh daerah di Jawa Timur.
Hal itu sesuai dengan amanat UU No 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah. Di mana Ditjen Politik dan PUM bertugas melaksanakan
koordinasi instansi antarkementerian dan lembaga-lembaga, khususnya dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
Sementara dalam sambutannya, Pj Bupati Nganjuk, Sri
Handoko Taruna menuturkan, rakor ini merupakan langkah yang dilakukan pemerintah
untuk meningkatkan kewaspadaan nasional.
Tujuannya, lanjut Sri Handoko, yakni memperoleh data,
informasi, dan peristiwa konflik yang sedang terjadi atau ditangani oleh
pemerintahan.
“Ini sebagai upaya sinergritas antarinstasi dan
seluruh stakeholder, baik Forkopimda maupun forum kemasyaraktan untuk
menyelesaikan konflik pemerintahan. Juga sebagai upaya cegah dini dan menciptakan
kondisi yang stabil di pemerintahan daerah. Terlebih saat ini menjelang pesta
demokrasi atau pemilu,” ujar Sri Handoko.
Untuk diketahui, dalam pasal 9 ayat 1 UU No 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa urusan pemerintahan terdiri
atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan
pemerintahan umum.
“Secara isinya di dalam pasal 25 dalam UU No 23 tahun
2014 adalah tentang kesatuan bangsa. Ada penanganan konflik, organisasi
kemasyarakatan, demokrasi, dan ideologi karakter kebangsaan,” paparnya.
“Ini semua kami menyebutnya tampung tantra yakni
urusan sisa, di mana bila urusan sudah terbagi dari pusat secara vertical, dan
disentralisasikan ke otonomi daerah disebut urusan pemerintahan umum, dan
urusan pemerintahan umum tersebut dilaksanakan oleh Bakesbangbol,” jelas Sri
Handoko.
“Termasuk di dalam pasal 26, untuk menunjang
pelaksanaan urusan pemerintahan umum tersebut, Bakesbangpol dibantu oleh
Forkopimda dan Forkopimcam,” imbuhnya.
Plh Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan
PUM Kemendagri RI, Andi Baso Indra, menyampaikan pada prinsipnya hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebuah konflik merupakan keniscayaan
yang tidak mungkin dihindari.
“Pasti terjadi, namun dengan adanya konflik itu justru hubungan batin menjadi terbangun. Jadi di satu sisi konflik itu bersifat destruktif, di sisi lain juga bersifat konstruktif atau membangun. Biasanya dipicu oleh perbedaan politik, kepentingan, dan sudut pandang dari berbagai kelompok,” bebernya.