Mantap! UHC Nganjuk Capai 96 Persen, Segenap Warga Terlindungi Jaminan Kesehatan
Nganjuknews.com –
Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyampaikan bahwa kini
Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, telah mencapai 96 persen angka Universal Health
Coverage (UHC) pada tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Sri Handoko pada acara
penyerahan CSR dari Bank Jatim untuk Pemkab Nganjuk di Pendopo KRT
Sosrokoesoemo, Kamis 28 Desember 2023.
Menurut Sri Handoko, UHC ini merupakan upaya
pemerintah daerah dalam memastikan seluruh masyarakat di Nganjuk memiliki
jaminan kesehatan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan.
"Kami sampaikan di penghujung tahun 2023 ini
Kabupaten Nganjuk telah mencapai UHC sebesar 96 persen atau sejumlah 1.088.774
jiwa dari total penduduk,” ujarnya.
Dijelaskan Sri Handoko, UHC merupakan perwujudan
hadirnya pemerintah dalam membantu masyarakat Nganjuk yang kurang mampu dalam memperoleh
jaminan perlindungan kesehatan.
"Artinya warga yang memiliki Nomor Induk
Kependudukan (NIK) asli Nganjuk cukup berbangga. Pasalnya apabila mereka sakit
tanpa ragu-ragu langsung saja ke rumah sakit. Nanti kalau ditanya
administrasinya. Warga tersebut ikut BPJS dan belum membayar atau belum sama
sekali mengikuti program BPJS, maka secara langsung warga diaktifkan BPJS-nya
dan akan langsung dilayani pengobatannya," tuturnya.
Dengan hadirnya program ini, Sri Handoko berpesan
kepada masyarakat Nganjuk agar tak ragu-ragu berobat, dan dapat memanfaatkan
layanan ini dengan baik.
"Harapannya layanan kesehatan bagi masyarakat
Nganjuk ini bisa terlayani atau bisa berjalan dengan baik dan tepat
sasaran," pungkasnya.
Berdasarkan data yang diterima Nganjuknews.com,
presentase UHC yang mencapai 96 persen ini terdiri dari beberapa jenis
kepesertaan di BPJS Kesehatan.
Di antaranya peserta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan
Kesehatan (PBI-JK) sebanyak 51,93 persen, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
(PBPU) Pemda sebanyak 18,50 persen.
Berikutnya peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Penyelenggara Negara (PN) seperti ASN/TNI/POLRI/P3K sebanyak 5,75 persen,
peserta PPU Badan Usaha (BU) swasta sebanyak 10,63 persen.
Lalu peserta PBPU mandiri sebanyak 7,19 persen, peserta Bukan Pekerja (BP) PN seperti pensiunan ASN/TNI/POLRI sebanyak 1,79 persen, dan peserta BP pensiunan swasta sebanyak 0,12 persen.