DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah PAW, Joni Herry Mawan Kini Resmi Gantikan Fauzi Irwana
Nganjuknews.com
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat
Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten
Nganjuk sisa masa jabatan 2019-2024.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Kamis 10 Agustus 2023.
Sementara dalam rapat paripurna ini, politikus Partai Demokrat
Joni Herry Mawan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Nganjuk sisa masa
jabatan 2019-2024, menggantikan M Fauzi Irwana.
Adapan pengesahan dan pelantikan Joni menjadi anggota
DPRD Kabupaten Nganjuk sisa masa jabatan 2019-2024 berdasar pada SK Gubernur
Jawa Timur No 171.411/704/011.2/2023 tentang peresmian pengangkatan PAW DPRD
Kabupaten Nganjuk tertanggal 31 Juli 2023.
Pengaatan Nganjuknews.com, rapat paripurna ini dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, didampingi Wakil Ketua II Raditya
Haria Yuangga, dan Wakil Ketua III Jianto.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit, dalam sambutannya
menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Fauzi Irwana atas
jasa-jasanya, serta atas kerja sama yang baik selama mengabdi di DPRD Kabupaten
Nganjuk.
“Saya bersama-sama dengan Mas Fauzi selama 14 tahun, di
antaranya lima tahun duduk dalam satu komisi, yaitu komisi III,” beber Tatit.
Masih kata Tatit, bahwa Fauzi adalah aspirator yang
baik. Banyak pembangunan yang didampingi secara langsung di tengah-tengah
masyarakat, sebagaimana fungsi legislator yakni budgeting, controlling, dan
legislasi.
Selanjutnya, Tatit berharap kepada Joni Herry Mawan
agar bisa beradaptasi secepatnya terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai
legislator, mengingat tahapan pemilu sudah mulai bergulir.
“Tentunya yang bersangkutan (Joni Herry Mawan) agar
segera bergabung dengan fraksinya dalam menjalankan tugas di Komisi III, sesuai
penugasan dari partainya,” paparnya.
Ditemui usai pelantikan, Joni Herry Mawan mengaku akan belajar dan menyesuaikan diri atas beban tugas yang diberikan kepadanya selaku anggota DPRD pengganti antar waktu, dan bersiap menjalankan tugas partai.