Gondol 2 HP di Warung Kopi, Pria Babadan Patianrowo Digulung Polisi
Nganjuknews.com –
MA (41), pria asal Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa
Timur, diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Tulungagung.
Gara-garanya, MA kedapatan mencuri dua buah handphone saat
singgah di sebuah warung kopi di Desa Kedungwilut, Kecamatan Bandung, Kabupaten
Tulungagung, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres
Tulungagung, Iptu Moh Anshori, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar MA telah ditangkap petugas pada Sabtu tanggal
17 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 WIB saat berada di rumahnya yang berada di wilayah
Nganjuk,” jelas Anshori, Senin 19 Juni 2023.
Kepada aparat, kata Anshori, MA mengakui perbuatannya,
menggondol dua buah HP milik SS (40) dan S (43) di sebuah warung kopi Desa
Kedungwilut.
“Aksi pencurian dua buah HP tersebut dilakukan MA pada
Kamis 15 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung makan di wilayah
Desa Kedungwilut,” ungkap Anshori.
Insiden pencurian ini berawal saat MA berkunjung ke
sebuah warung dengan memesan minuman dua buah gelas kopi untuk diminum dan dibungkus
sambil menunggu temannya.
Setelahnya MA membayar kopi tersebut sebesar Rp6.000.
Saat berada di warung tersebut, MA mengobrol dengan korban dan mengaku hendak
pergi ke daerah Prigi.
Setelah mengobrol, korban berinisial SS meninggalkan
MA karena ingin menjemput ibunya untuk membantu di warung.
Selang lima menit kemudian, korban yang sudah tiba di
warungnya mendapati dua buah HP yang ditaruh di atas kulkas raib, dan MA juga
sudah tidak ada di tempat.
“Atas kejadian tersebut korban yang mengalami kerugian
sebesar Rp3.500.000. Selanjutnya pada keesokanharinya melaporkan ke Polsek
Bandung,” ujar Anshori.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam
perkara ini sebauh HP Redmi Note 4 warna Black, sebuah HP Redmi Note 5 warna
Gold, dan sebuah jaket warna hitam.
“MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga
saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Bandung untuk menjalani
Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Anshori.
Dalam perkara ini, tersangka MA bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP.