Kasat Lantas Polres Nganjuk Beberkan Alasan Pemasangan Marka Pembatas Kecepatan di Jalan Ahmad Yani
Nganjuknews.com –
Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Dini Annisa Rahmat, membeberkan sejumlah
alasan pemasangan marka pembatas kecepatan di Jalan A Yani Nganjuk oleh stakeholder
terkait.
Di antaranya karena tingginya angka kecelakaan lalu
lintas di Jalan A Yani, yang jumlah kasusnya saban tahun meningkat.
Sebagai perbandingan, pada bulan Januari-Desember 2021
ada dua kecelakaan lalu lintas. Lalu bulan Januari-Desember 2022 ada 16 kasus,
dan Januari-April 2023 ada 11 kejadian kecelakaan lalu lintas.
“Selain itu banyak pengendara melanggar batas
kecepatan, melawan arus, dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” ungkap Dini
kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Jumat (12/5/2023).
Selanjutnya, kata Dini, di Jalan A Yani Kabupaten
Nganjuk juga terdapat beberapa titik perpotongan arus yang masih digunakan
untuk melakukan penyeberangan.
“Maraknya aksi balap liar di pusat kota, terutama yang
memanfaatkan Jalan A Yani membuat masyarakat resah, ini yang harus diberantas,”
tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
Nganjuk, Tri Wahju Kuntjoro menambahkan, dalam pelaksanaan sosialisasi pemasangan
marka pembatas kecepatan itu Forum LLAJ Kabupaten Nganjuk akan tetap melakukan
evaluasi.
“Kami juga menerima saran dan masukan dari seluruh
lapisan masyarakat untuk kebaikan bersama demi Kabupaten Nganjuk,” tuturnya.
Adapun harapan utama dari pemasangan marka pembatas
kecepatan ini, lanjut Tri Wahju, yakni untuk mengurangi angka kecelakaan serta
pelanggaran di Jalan A Yani demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan
masyarakat.
“Intinya kami menjaga keselamatan masyarakat, baik pengendara, pejalan kaki, pemilik usaha, dan warga sekitar,” pungkas Tri Wahju.