Edarkan Pil Koplo, Pemuda Sambirejo Tanjunganom Diringkus Polisi
Nganjuknews.com –
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor
(Polres) Nganjuk meringkus LA (19), pemuda asal Desa Sambirejo, Kecamatan
Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
LA dibekuk aparat karena diduga mengedarkan pil koplo.
Adapun LA diringkus aparat Satresnarkoba Polres
Nganjuk usai bertransaksi di dalam kamar kos Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono,
Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Minggu 28 Mei 2023.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres
Nganjuk, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Heru Prasetya Nugroho, membenarkan pengungkapan
tersebut.
“Dia (LA) ditangkap setelah selesai mengantar pil
koplo,” jelas Heru kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Senin 29 Mei 2023.
Heru menuturkan, dari tangan LA pihaknya berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 105 butir pil koplo dan uang
tunai Rp200 ribu.
“Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang
bukti berupa 105 butir pil koplo, dan uang tunal 200 ribu rupiah,” papar Heru.
Menurut Heru, penangkapan LA ini merupakan pengembagan
dari informasi masyarakat yang melapor melalui program Wayahe Lapor Kapolres
(WLK) ke nomor 081331342003.
Adapun tersangka LA selama ini diketahui bekerja
serabutan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini LA
beserta barang bukti diamankan di Polres Nganjuk.
“Saat ini LA (beserta barang buktinya diamankan di
Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman, guna mengungkap
jaringannya yang lebih luas,” ujar Heru.
Sementara atas perbuatannya, LA bakal dikenakan pasal UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.