Kejaksaan Resmikan Rumah Restorative Justice Pendidikan di SMAN 2 Nganjuk
Nganjuknews.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk meresmikan Rumah Restorative Justice
Pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Nganjuk, Selasa 7 Februari
2023.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Dicky
Andi Firmansyah mengatakan, peresmian Rumah Restorative Justice Pendidikan ini
merupakan hasil kerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Wilayah Kabupaten Nganjuk.
Ini merupakan Rumah Restorative Justice Pendidikan pertama
di Kabupaten Nganjuk.
“Rumah Restorative Justice Pendidikan ini adalah
tempat berkumpul untuk konsultasi hukum, menyelesaikan permasalahan hukum yang
dihadapi adik adik siswa siswi generasi emas penerus bangsa,” kata Dicky, Rabu
8 Februari 2023.
Dicky menjelaskan, Rumah Restorative Justice Pendidikan
ini merupakan langkah baru dalam dunia pendidikan.
Sementara dengan adanya Rumah Restorative Justice
Pendidikan ini, permasalahan hukum yang dihadapi siswa siswi bisa dibicarakan
dan diselesaikan di luar persidangan, khususnya perkara di lingkungan sekolah.
“Rumah Restorative Justice Pendidikan ini adalah suatu
upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, khususnya dalam dunia
pendidikan. Namun tidak semua perkara bisa di-restorative justice-kan,” tutur Dicky.
Menurut Dicky, terdapat sejumlah syarat perkara dapat
diselesaikan dengan skema restorative justice. Di antaranya hukuman pidana tidak
lebih dari lima tahun, dan denda tidak lebih dari Rp2.500.000.
“Harapannya dalam restorative justice ini adalah
sebagai upaya pemulihan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban, dan
mendorong pencegahan tindak pidana,” paparnya.
Adapun Rumah Restorative Justice Pendidikan di SMAN 2
Nganjuk ini akan difungsikan dengan pelayanan hukum, pendampingan hukum, dan
fungsi-fungsi hukum lainnya.
Pihak Kejari Nganjuk, lanjut Dicky, berharap hadirnya Rumah
Restorative Justice Pendidikan tersebut bisa memberikan manfaat kepada
masyarakat, dan dapat mendukung tegaknya hukum yang adil di tengah-tengah
masyarakat.
“Karena tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice
antara lain sebagai penyelesaian permasalahan hukum yang adil, dengan
menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” ujar Dicky.
Untuk diketahui, Rumah Restorative ‘Justice Sasono
Pengimbangan’ Kejari Nganjuk yang telah terbentuk di Kabupaten Nganjuk ada di
41 desa/kelurahan, yang tersebar di 20 kecamatan, satu di STKIP PGRI dan satu
di SMAN 2 Nganjuk.
“Peresmian Rumah Restorative Justice Pendidikan di
SMAN 2 Nganjuk tersebut merupakan Rumah Restorative Justice Kejari Nganjuk
ke-46 yang telah diresmikan oleh Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth,” jelas Dicky.
Berdasarkan informasi yang diterima Nganjuknews.com, peresmian
Rumah Restorative Justice Pendidikan di SMAN 2 Nganjuk dilakukan oleh Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth.
Hadir dalam prosesi peresmian Kepala Cabang Dinas Pendidikan Prov Jawa Timur Wilayah Kabupaten Nganjuk Adi Prayitno, Kepala SMAN 2 Nganjuk Rita Amalisa, dan para Kasi, Kasubsi, dan Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk.