Dieksekusi Jaksa, Mantan Kades Pecuk Eko Nukaji Hariyadi Dijebloskan ke Rutan Nganjuk
Nganjuknews.com –
Eko Nukaji Hariyadi, mantan Kepala Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten
Nganjuk, Jawa Timur, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Nganjuk,
Senin (6/2/2023).
Hal itu setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.
Untuk diketahui, Eko Nukaji Hariyadi merupakan terpidana
korupsi.
Ia melakukan perbuatan melawan hukum dan
penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti tanah kas desa
(TKD), yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk tahun 2013.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Dicky
Andi Firmansyah menjelaskan, eksekusi terhadap terdakwa Eko Nukaji Hariyadi ini
mengacu Surat Perintah Kajari Nganjuk Nomor: Print- 54/ M.5.31/ Fu.1/02/2023
tanggal 6 Februari 2023.
“Eksekusi ini melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi
Surabaya Nomor: 02/ PID.SUS-TPK/2022/PN.SBY tanggal 2 Februari 2022 atas nama terpidana
Eko Nukaji Hariyadi,” tutur Dicky, Senin (6/2/2023).
Dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, lanjut Dicky,
majelis hakim menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Surabaya Nomor: 79/ Pid.Sus-TPK/2022/PN. Sby tanggal 12 Januari 2023.
“Sehingga Tim Jaksa Penuntut Umum melaksanakan
eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 79/
Pid.Sus-TPK/2022/PN. SBY tanggal 8 Nopember 2022,” paparnya.
Adapun dalam putusan tersebut, terpidana Eko Nukaji
Hariyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi.
“(Majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko
Nukaji Hariyadi dengan pidana penjara selama lima tahun, dengan perintah agar terdakwa
ditahan,” beber Dicky.
“Serta pidana denda sebesar Rp200.000.000, dengan
ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti
dengan pidana kurungan selama enam bulan, serta menghukum terdakwa Eko Nukaji
Hariyadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp617.282.000, subsider satu tahun
penjara,” lanjutnya.
Dicky menerangkan bahwa putusan banding tersebut secara resmi diterima oleh Kejari Nganjuk melalui Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk pada 18 Januari 2023.