Potong Dana BOP di Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan Kejaksaan
Nganjuknews.com –
Staf pada Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten
Nganjuk berinisial MS (43) ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Penahanan itu dilakukan setelah pihak Kejari Nganjuk
melakukan pemeriksaan terhadap MS pada Kamis 8 Desember 2022.
MS diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka
dalam perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan operasional
pesantren (BOP) pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020 di Nganjuk.
Praktik rasuah tersebut kini memang tengah didalami korps
adhyaksa di Kota Bayu, nama lain Kabupaten Nganjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy
Tennophero Suoth menjelaskan, penahanan terhadap MS dilakukan setelah yang
bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu yang lalu.
“Sebelumnya jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan
terhadap tersangka, berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi
penyaluran BOP Pesantren,” jelas Nophy, Kamis 8 Desember 2022.
Dalam pemeriksaan itu, kata Nophy, MS didampingi oleh
penasihat hukumnya yakni KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, jaksa penyidik melakukan
penahanan terhadap tersangka MS,” paparnya.
Adapun penahanan terhadap MS ini berdasar pada surat
perintah penahanan Kajari Nganjuk No: Print-197/M.5.31/Fd.1/12/2022 tanggal 8
Desember 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Nganjuk selama 20 hari sejak
tanggal 8 Desember 2022.
“Penahanan yang dilakukan oleh jaksa penyidik tersebut
dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau
menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana
diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” tutur Nophy.
Nophy melanjutkan, praktik rasuah MS dilakukan dengan
cara memotong dana BOP yang diperuntukkan untuk beberapa pondok pesantren. Tak
hanya itu, MS juga memotong dana BOP TPQ di Kabupaten Nganjuk.
“Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil
penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah memperoleh
keuntungan untuk diri sendiri, dan telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya
total sekitar Rp700 juta,” sebutnya.
Sementara dalam perkara ini MS dijerat dengan primair
pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah
dengan UU No 20 tahun 2001, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 2019
yang telah dirbah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001.
“Dalam penyidikan perkara ini, jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dari Kementerian Agama, pengurus Pondok Pesantren, dan pengurus TPQ, serta beberapa saksi yang terkait dengan perbuatan tersangka,” pungkas Nophy.