Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Tolak Eksepsi Bekas Kades Kemaduh Agung Supriadi
Nganjuknews.com –
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, yang sebelumnya tegas menolak
eksepsi yang diajukan terdakwa Agung Supriadi.
Agung Supriadi merupakan bekas Kepala Desa (Kades)
Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Ia terjerat perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan
aset desa, serta anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Kemaduh tahun
anggaran 2016 sampai dengan 2018.
Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim dalam
sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 22 November 2022. Dalam persidangan
ini, terdakwa Agung Supriadi mengikuti secara virtual dari Rutan Kelas IIB
Nganjuk.
“Majelis hakim menyampaikan isi pokok dakwaan sudah
mencantumkan tentang identitas lengkap terdakwa. Uraian tentang tindakan yang
didakwakan juga telah dianggap majelis hakim sesuai dengan waktu dan tempat,” ujar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, Rabu 23
November 2022.
Untuk diketahui, majelis hakim pada persidangan tersebut
dipimpin oleh hakim ketua Tongani, dan dihadiri oleh JPU Kejari Nganjuk yakni Andie
Wicaksono.
Adapun amar putusan sela yang dibacakan oleh majelis
hakim, lanjut Nophy, di antaranya menyatakan menolak eksepsi dari terdakwa atau
tim penasehat hukum terdakwa Agung Supriadi.
Lalu putusan sela itu juga menyatakan surat dakwaan JPU
telah memenuhi syarat formil dan materiel.
“Menyatakan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan
dengan pembuktian, dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan
saksi-saksi dan bukti lain pada sidang selanjutnya,” ucap Nophy mengulang
putusan sela tersebut.
Selanjutya, beber Nophy, putusan sela tersebut juga membebankan
biaya perkara hingga putusan akhir kepada terdakwa Agung Supriadi.
“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi yang masih dirahasiakan identitasnya, dalam agenda sidang pembuktian pada hari Selasa tanggal 29 November 2022,” pungkas Nophy.