Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka Sopir yang Angkut 250 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Kertosono
Nganjuknews.com –
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tersangka dan barang
bukti atau tahap II dalam perkara tindak pidana cukai, Kamis 17 November 2022 sekitar
pukul 13.00 WIB.
Proses tahap II berlangsung di Ruang Tahap II Kejari
Nganjuk.
Tersangka dalam perkara ini yakni Yakup Andriyanto (32),
sopir yang mengangkut rokok yang tanpa dilekati cukai. Ada sebanyak 250.000
batang rokok illegal yang diamankan dari tangan yang bersangkutan.
Adapun dalam pelimpahan tahap II, tersangka Yakup dan
barang bukti diserahkan oleh Penyidik PPNS Kantor Wilayah Jawa Timur II Dirjen
Bea Dan Cukai Kemenkeu RI kepada Tim JPU gabungan yang terdiri dari JPU Kejati Jawa
Timur dan Kejari Nganjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy
Tennophero Suoth mengatakan, tersangka Yakup bakal dijerat dengan pasal 54 UU
RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
UU RI No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai,
jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
“Atau kedua pasal 56 UU RI No 11 tahun 1995 tentang
Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 39 tahun 2007
tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai,” lanjut Nophy.
Kasus ini bermula saat tersangka Yakup mengangkut
rokok tanpa pita cukai dari daerah Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten
Pamekasan, pada Senin 19 September 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
“Ia memuat rokok tanpa dilekati pita cukai dengan
menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza Nopol B 1176 FFS,” beber Nophy.
Sesampainya di Jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 647
Nganjuk pada Selasa 20 September 2022 pukul 02.10 WIB, tersangka Yakup diberhentikan
oleh Petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II.
“Dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatannya,
ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM) dengan
total keseluruhan 250.000 batang, seluruhnya tidak dilekati pita cukai,” jelas Nophy.
Setelahnya, lanjut Nophy, tersangka Yakup dan barang
bukti diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Jatim II.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut telah
mengakibatkan kerugian keuangan negara jumlah seluruhnya sebesar Rp150.000.000,”
ungkap Nophy.
Sebelum dilimpahkan ke Kejari Nganjuk, kata Nophy,
tersangka Yakup ditahan di Rutan Lowokwaru Malang. Kini setelah tahap II, yang
bersangkutan ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari mulai 17
November hingga 6 Desember 2022.
“Adanya tahap II tindak pidana cukai tersebut
merupakan tahapan dari proses penanganan perkara, sebelum kasus tersebut
disidangkan di pengadilan,” papar Nophy.
“Selanjutnya Tim Gabungan Jaksa Penuntut Umum akan
segera menyusun dakwaan terhadap tersangka, untuk segera dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Nganjuk,” sambung dia.
Sementara dalam perkara ini, Nophy telah menunjuk delapan orang Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara tersebut.