Kejari Nganjuk Ajak Dai-Santri Ponpes Al-Ubaidah Kertosono Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman
Nganjuknews.com –
Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan
Jaksa Masuk Pesantren yang dikemas dengan program Jaksa Muncal Bab Hukum Dateng
Santri Millenial (JAMAAH SAE) di Pondok Pesantren Al-Ubaidah Kertosono, Kamis
17 November 2022.
Kehadiran Nophy beserta tim Jaksa Masuk Pesantren ke Pondok
Pesantren Al-Ubaidah Kertosono disambut dengan hangat oleh Pengasuh Ponpes
Al-Ubaidillah Kertosono, Habib Ubaidah Al Hasany.
“Selamat datang Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk
beserta rombongan. Kali ini merupakan pengenalan hukum dari Bapak-Ibu Jaksa
Kejaksaan Negeri Nganjuk. Semoga dalam kesempatan ini ilmu yang disampaikan
oleh bapak-ibu jaksa dapat diserap, yang nantinya akan membuat kita memahami
hukum yang akan membuat kita sadar akan hukum,” ujar Habib Ubaidah Al Hasany.
Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren yang dikemas dalam program
JAMAAH SAE di Pondok Pesantren Al-Ubaidah Kertosono dilaksanakan pada pukul
13.45 hingga 15.20 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima Nganjuknews.com,
kegiatan tersebut diikuti 800 dai dan santri. Dalam penyuluhan hukum yang
disampaikan oleh Tim Jaksa Masuk Pesantren ini disampaikan tentang ‘Cegah
Radikalisme dan Intoleransi’.
Para dai dan santri Pondok Pesantren Al-Ubaidah
Kertosono tampak serius menyimak, dan antusias dalam mengikuti kegiatan penyuluhan
hukum yang diberikan Jaksa Kejari Nganjuk.
Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menuturkan, melalui
kegiatan ini diharapkan para dai dan santri dapat termotivasi untuk berpartisipasi
dalam penegakan hukum, dan lebih berani menyampaikan pendapat yang dialaminya
dalam kehidupan sehari-hari.
“Sehingga generasi emas penerus bangsa dapat mendukung
tegaknya hukum yang adil ketika terjun di tengah-tengah masyarakat,” jelas Nophy.
Nophy melanjutkan, kegiatan Jaksa Masuk Pesantren yang
dikemas dengan program JAMAAH SAE di Pondok Pesantren Al-Ubaidah Kertosono ini dilaksanakan
dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi dai dan santri di Pondok Pesantren
tersebut.
“Dengan adanya kegiatan tersebut, para jaksa di
Kejaksaan Negeri Nganjuk hadir sebagai narasumber dengan memberikan pemahaman
hukum, sehingga dai-santri dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” papar Nophy.
Selanjutnya, dalam kegiatan ini juga diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan, menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kehidupan yang baik bagi para dai-santri sebagai penerus generasi bangsa Indonesia.