Kejari Nganjuk Terima Pembayaran Denda Rp 200 Juta dari 4 Terpidana Korupsi
Nganjuknews.com
– Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nganjuk telah menerima pembayaran uang denda dari empat
terpidana kasus tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam
mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Rabu 5 Oktober 2022.
Keempat terpidana korupsi tersebut yakni bekas Camat
Loceret Bambang Subagio, bekas Camat Tanjunganom Edie Srianto, bekas Camat Pace
Dupriono, dan bekas Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.
Dari keempat terpidana korupsi itu, Tim Jaksa
Eksekutor Kejari Nganjuk telah menerima pembayaran uang denda masing-masing
sebesar Rp50 juta.
“Sehingga total pembayaran denda (dari keempat terpidana)
sebesar Rp200 juta,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy
Tennophero Suoth, Kamis 6 Oktober 2022.
Nophy menjelaskan, ekseskusi denda terhadap terpidana Bambang
Subagio mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) n 2930
K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022.
Sementara terpidana Edie Srianto berdasar pada putusan
MA RI n 2934 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022. Lalu terpidana Dupriono
mengacu pada putusan MA RI n 2928 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Juli 2022.
Kemudian terpidana Tri Basuki Widodo berdasarkan
putusan MA RI 3039 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 Juli 2022.
“Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 30 September 2022
pukul 13.30 WIB, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nganjuk juga telah menerima
pembayaran uang denda dari terpidana Harianto, mantan Camat Berbek sebesar Rp50
juta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2930
K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022,” beber Nophy.
Dalam putusan MA tersebut, para terpidana harus
menjalani hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan, dan membayar denda
sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Para terpidana telah melakukan pembayaran denda
sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani sebelumnya, di mana
pembayaran denda tersebut paling lambat harus dibayar pada tanggal 5 Oktober 2022,” jelasnya.
Adapun dalam putusan MA itu, para terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.