JPU Kejari Nganjuk Tuntut Bekas Kades Pecuk 6 Tahun Penjara
Nganjuknews.com –
Sidang lanjutan dengan terdakwa bekas Kepala Desa (Kades) Pecuk, Eko Nukaji
Hariyadi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Surabaya, Selasa 4 Oktober 2022.
Persidangan dengan agenda tuntutan ini dipimpin oleh Ketua
Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha. Sedangkan terdakwa Eko mengikuti jalannya
sidang via daring dari Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy
Tennophero Suoth mengatakan, pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Nganjuk menuntut terdakwa Eko enam tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Nukaji
Hariyadi dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah agar terdakwa
ditahan, serta pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa
tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama enam
bulan,” beber Nophy.
Tak hanya itu, lanjut Nophy, JPU Kejari Nganjuk juga
menuntut terdakwa Eko membayar uang pengganti sebesar Rp617.282.000 subsider
delapan bulan penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1), jo pasal
18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,” tuturnya.
Eko didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perbuatan
melawan hokum, dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah
pengganti Tanah Kas Desa (TKD), yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di
Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut
pada kurun waktu sejak bulan Mei 2013 sampai dengan Juni 2019, atau setidak-tidaknya
pada suatu waktu pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, dengan total kerugian
keuangan negara sejumlah Rp617.282.000,” ungkap Nophy.
Sementara dalam persidangan sebelumnya, kata Nophy,
JPU Kejari Nganjuk telah menghadirkan 21 orang saksi serta dua orang Ahli dari
Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk.
“Selanjutnya, sidang perkara korupsi ini ditunda dan
akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 dengan agenda
pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa,” lanjutnya.
Menurut Nophy, dalam sidang tuntutan atas terdakwa Eko,
pihak JPU Kejari Nganjuk juga menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan
dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Di antaranya disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Eko
bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi. Lalu tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa.
“Perbuatan terdakwa yang menggadaikan delapan sertifikat
hak milik atas tanah pengganti mengakibatkan terhambatnya proses sertifikasi
tanah, serta ketidakjelasan status kepemilikan hak atas delapan bidang tanah
pengganti kas desa secara hokum,” sebutnya.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan orang lain yang memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat hak milik atas tanah pengganti,” pungkas Nophy.