Turun Putusan MA, Kejari Nganjuk Eksekusi Eks Camat Berbek dan Tanjunganom
Nganjuknews.com –
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan eksekusi
terhadap terpidana Harianto dan Edie Srianto. Harianto merupakan eks Camat
Berbek, sedangkan Edie Srianto adalah eks Camat Tanjunganom.
Eksekusi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri
Nganjuk, Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Untuk diketahui, Harianto dan Edie Srianto merupakan terpidana
dalam perkatra tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang
dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Adapun eksekusi terhadap Harianto berdasar pada putusan
MA n 2932 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022. Sementara Edie Srianto berdasar
pada putusan MA n 2934 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Andie Wicaksono menjelaskan,
dalam putusan MA tersebut para terpidana harus menjalani hukuman penjara selama
satu tahun tiga bulan, dan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan
kurungan.
“Karena telah menjalani pidana pokok berupa pidana
selama satu tahun tiga bulan penjara, para terpidana harus membayar denda, dan
apabila para terpidana tidak mampu membayar denda, maka para terpidana tersebut
harus menjalani pidana kurungan selama tiga bulan kurungan,” ujar Andie, Rabu 28
September 2022
Terkait putusan ini, lanjut Andie, para terpidana
masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembayaran denda, sesuai dengan surat
pernyataan yang telah ditandatanganinya.
“Para terpidana terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi dalam penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di
lingkungan Pemkab Nganjuk, yang melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31
tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”
beber Andie.
Sementara sebelumnya, kata Andie, Tim Jaksa Eksekutor Kejari
Nganjuk juga telah melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana pada 19 September
2022 lalu.
Ketiga terpidana itu yakni eks Camat Pace Dupriono, Eks Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan eks Camat Loceret Bambang Subagio.