Polisi Sae, Cara Polres Nganjuk Ingatkan Pelanggar Lalu Lintas dengan Cara Santun Pakai Bahasa Lokal
Nganjuknews.com –
Satlantas Polres Nganjuk memiliki ‘senjata’ baru dalam meningkatkan kesadaran berlalu
lintas masyarakat di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Alih-alih sekadar gencar melakukan razia dan operasi
penegakan hukum lainnya, Polres Nganjuk justru menggencarkan patroli Polisi Sae
yang rutin dilakukan dengan cara berbeda.
Saat menemukan adanya pelanggaran lalu lintas oleh
masyarakat, Polisi Sae Polres Nganjuk lebih memilih memberikan peringatan yang
disampaikan menggunakan bahasa lokal.
Penggunaan motor klasik sebagai kendaraan patroli juga
semakin menambah kesan ramah pada Polisi Sae Polres Nganjuk.
“Ketertiban lalu lintas dipengaruhi oleh sejumlah hal,
di antaranya kesadaran akan keselamatan diri dan orang lain serta kearifan
lokal,” jelas Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Dini Annisa Rahmat, Selasa 27
September 2022.
“Di Nganjuk sendiri memang masih banyak masyarakat
yang melakukan pelanggaran, karena tidak merasa perbuatannya itu bisa
membahayakan. Misalnya saja naik motor melawan arus karena tidak rela memutar
lebih jauh, atau tidak memakai helm dengan alasan jarak tempuhnya dekat,”
lanjut Dini.
Untuk itu, kata Dini, pihaknya memutuskan membuat
terobosan berupa program Polisi Sae Polres Nganjuk, kegiatan sosialisasi yang dilakukan
dengan berpatroli memakai bahasa Jawa.
Menurut Dini, sosialisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat, agar saat berkendara di jalan raya tidak membahayakan
yang lainnya.
“Nah, tentunya agar sosialisasi yang kami sampaikan
efektif dan bisa diterima dengan baik, tentu harus disampaikan dengan cara-cara
yang santun, dan penggunaan bahasa daerah ternyata sangat membantu,” beber Dini.
Dalam program Polisi Sae Polres Nganjuk, lanjut Dini, petugas
memakai rompi khusus serta motor klasik saat melakukan patroli.
Selain ingin menghilangkan kesan sangar, tampilan
seperti itu menyimbolkan kesederhanaan.
“Tampilan ini juga terkesan lebih sederhana, sehingga
masyarakat tidak takut dan bisa dekat dengan kami. Bila kedekatan itu bisa
dirasakan masyarakat, mereka akan lebih bisa menerima apa yang disampaikan oleh
Polisi Sae,” ucap Dini.
Dini berharap, terobosan baru melalui program Polisi
Sae Polres Nganjuk ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan
lalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.
Berdasarkan data yang dimiliki Polres Nganjuk,
sebanyak 70 kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Kota Bayu pada Juli 2022,
dan 75 kejadian sepanjang Agustus 2022.
Adapun total pelanggaran lalu lintas pada bulan Juli
2022 sebanyak 520, di mana 400 di antaranya diberi surat tilang, dan 120
lainnya dikenakan teguran.
Jumlah pelanggaran ini meningkat menjadi 1.312
pelanggaran (1.065 tilang dan 247 teguran) pada bulan berikutnya, seiring
dilakukannya Operasi Jayastamba.
“Pendekatan baru lewat Polisi Sae ini pada akhirnya
menyasar peningkatan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, demi
keselamatan bersama para pengguna jalan. Kesadaran ini bisa tercapai bila
sosialisasi atau nasihat berlalu lintas yang diberikan petugas kepolisian bisa
masuk ke hati masyarakat karena mereka melihat kami sebagai ‘teman’,, bukan
orang yang mesti ditakuti atau dimusuhi,” tutur Dini.
“Dengan demikian, nantinya kita tidak melihat lagi
pemotor melawan arus atau supir truk memarkir kendaraan mereka di tempat yang
tidak semestinya. Harapan akhirnya tentu kesadaran berlalu lintas ini akan
berkorelasi positif dengan menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu
lintas di wilayah Kabupaten Nganjuk,” lanjut dia.
Sementara upaya humanis yang dilakukan Satlantas
Polres Nganjuk lewat Polisi Sae ini sudah langsung menuai banyak pujian.
“Saya merasakan langsung perubahan Polisi Sae ini. Saya pernah dihentikan saat mengendarai motor tanpa helm. Tapi, ketika itu justru diingatkan dengan bahasa yang santun, tidak ada marah-marah atau tilang. Semoga gaya seperti ini bisa terus dipertahankan. Bila polisinya terus santun dan baik seperti ini, masyarakat akan semakin sungkan melakukan pelanggaran,” ujar Budi Susanto (27), warga Kecamatan Baron.