Persaja Cabang Nganjuk Polisikan Alvin Lim
Nganjuknews.com –
Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Nganjuk melaporkan akun
Youtobe Quotient TV ke Polres Nganjuk, Jumat 23 September 2022 sore.
Laporan tersebut diterima oleh KA SPKT Polres Nganjuk,
Aiptu Agung Sugiarto, dan langsung dibuatkan laporan polisi dengan nomor:
LP-B/73/IX/2022/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JAWA TIMUR.
Mewakili Ketua Persaja Cabang Nganjuk, Kasi Intel
Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Polres
Nganjuk yakni untuk melaporan Alvin Lim, atas munculnya konten yang diunggah di
kanal Youtobe Quotient TV.
Konten tersebut berjudul ‘Kejaksaan Sarang Mafia,
Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai’.
Dalam unggahan tersebut, kata Dicky, Alvin Lim telah
menghina Institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang mana dalam salah satu
narasinya Alvin Lim tidak berbicara oknum melainkan menyebut Institusi
Kejaksaan.
“Kejaksaan sarang mafia, isinya sampah, dan Adhyaksa
banyak pencitraan namun di dalamnya bobrok,” ucap Dicky menirukan perkataan Alvin
Lim dalam konten Youtube Quotient TV.
Menurut Dicky, dalam konten tersebut Alvin Lim juga
menyebutkan bahwa Kejaksaan sebagai tempat berkumpulnya oknum jaksa nakal yang
kerjanya menyengsarakan, memeras, dan merugikan masyarakat.
Dicky melanjutkan, laporan yang dibuatnya itu
sehubungan dengan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,
dan atau menstransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi
eleltronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemghinaan, dan
atau pencemaran nama baik.
Terkait pernyataan Alvin Lim, lanjut Dicky, pihak Persaja
Cabang Nganjuk menyebut pernyataannya sebagai suatu kebohongan publik, dengan
menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan
Kejaksaan.
Apalagi, kata Dicky, pernyataan Alvin Lim tanpa
disertai fakta hukum dan alat bukti. Hal tersebut dikhawatirkan akan menggiring
opini masyarakat, seolah-olah Kejaksaan sudah tidak dapat dipercaya lagi dan meresahkan
masyarakat yang pencari keadilan.
“Oleh sebeb itu, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja)
wilayah Nganjuk mengambil langkah hukum tegas dengan langsung melaporkan Alvin
Lim, terkait unggahan di Kanal Youtobe tersebut berisikan fitnah belaka yang
mendiskreditkan Institusi Kejaksaa RI, dan merupakan penyebaran ujaran
kebencian kepada institusi Kejaksaan dan jaksa dalam menjalankan tugas pokok dan
fungsinya,” tutur Dicky.
Selain Persaja Cabang Nganjuk, ujaran kebencian yang
diduga disebutkan oleh Alvin Lim ke Kejagung itu juga dilaporkan persatuan
jaksa lainnya yang ada di daerah masing masing ke pihak kepolisian setempat.
“Kami Persaja Nganjuk berharap Alvin Lim diadili dengan hukum yang semestinya, agar tidak ada lagi yang sembarangan mencemarkan nama baik institusi dan menuduh tanpa bukti,” pungkas Dicky.