Kejari Nganjuk Dibanjiri Karangan Bunga Sebagai Bentuk Dukungan Terkait Ujaran Kebencian Alvin Lim
Nganjuknews.com –
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dikirimi karangan bunga dari berbagai
organisasi dan lembaga yang ada di Kabupaten Nganjuk, Sabtu 24 September 2022.
Karangan bunga ini sebagai bentuk dukungan kepada
Kejaksaan Agung RI, terkait ujaran kebencian yang telah dilakukan oleh Alvin
Lim dalam kanal YouTube-nya yang berjudul ‘Kejaksaan Sarang Mafia, Oknum Jaksa
Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai’.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit
Heru Tjahjono menyatakan, kondisi bebas berpendapat saat ini banyak yang
disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
“Dan kita ketahui bersama beberapa minggu ini ada
pemberitaan di media sosial yang tengah viral, oleh pernyataan Alvin Lim yang
menyatakan bahwa ‘Instansi Kejaksaan merupakan sarang mafia’,” tutur Tatit.
“Ini merupakakan berita bohong dan ujaran kebencian, dengan
menyampaikan asumsi-asumsi hingga membentuk opini yang bertujuan mempengaruhi
masyarakat, yang pada akhirnya mendiskreditkan instansi atau lembaga, dalam hal
ini Kejaksaan karena tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti yang ada,”
lanjut dia.
Tatit pun mengecam keras pernyataan tersebut, serta
memohon kepada Jaksa Agung ST Burhannudin dan seluruh jajarannya untuk
menindaklanjuti dan memproses hal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sekaligus membuktikan bahwa Kejaksaan Agung RI dan
jajarannya merupakan lembaga yang masih dipercaya oleh masyarakat, dan untuk
masyarakat khususnya di Kabupaten Nganjuk agar lebih bijaksana dalam
perbendapat utamanya di media sosial, supaya tidak menyebarkan berita bohong
dan ujaran kebencian,” paparnya.
Dukungan kepada Kejaksaan dan jajarannya juga diberikan
oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Rakyat Desa Nusantara Kabupaten
Nganjuk, Ahmad Syarif.
Syarif menyampaikan dukungannya kepada Jaksa Agung ST Burhannudin,
dalam rangka mengemban tugas dan amanahnya dalam melaksanakan dan menegakkan
supremasi hukum di Indonesia.
“Dalam kesempatan ini kami kepala desa dan perangkat
desa se-Kabupaten Nganjuk sangat mengecam tindakan Alvin Lim, yang telah
membuat statement atau opini yang tidak benar, dan kami sangat mendukung
kinerja Kejaksaan Agung bersama seluruh jajarannya yang sudah bekerja sesuai
aturan yang berlaku, dan sudah sesuai dengan apa yang menjadi harapan
masyarakat Indonesia ‘semangat untuk Kejaksaan Agung’,” beber Syarif.
Adapun karangan bunga yang membanjiri Kantor Kejari
Nganjuk tersebut berasal dari sejumlah stakeholder di Kabupaten Nganjuk.
Di antaranya berasal dari BPC GAPENSI Kabupaten
Nganjuk, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nganjuk, Ketua NU Desa
Sidoharjo, dan Wakil Ketua NU MWC Tanjunganom.
Selanjutnya dari DPD Parade Nusantara Kabupaten
Nganjuk, PC PSNU Pagar Nusa Kabupaten Nganjuk, LSM Lima Jari Kabupaten Nganjuk,
DPC Gerakan Pemuda Maehaenis Kabupaten Nganjuk, Keluarga besar perkumpulan
Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Berikutnya karangan bunga dari DPC Jaringan Pendamping
Kebijakan Pembangunan Nasional, DPC PA GMNI Kabupaten Nganjuk, Ketua
Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Nganjuk, Warga Nganjuk, dan Paguyuban
Kades Se Kecamatan Loceret.
Sementara terkait perkara ini, Persaja Cabang Nganjuk juga telah melaporkan Alvin Lim ke Polres Nganjuk pada Jumat 23 September 2022.