Jaksa Masuk Kampus, Jurus Kejari Nganjuk Beri Pemahaman Hukum ke Mahasiswa
Nganjuknews.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Kampus, yang
dikemas dengan Jaksa Mucal Lare Sekolah lan Masyarakat Millenial (JAMASAN SAE)
pada Jumat 9 September 2022.
Kegiatan yang berlangsung di Institut Teknologi
Mojosari, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, tersebut
diikuti sekitar 169 mahasiswa dan mahasiswi baru Institut Teknologi Mojosari.
Narasumber dalam kegiatan ini yakni Kasi Pidum Kejari
Nganjuk Roy Ardiyan Nur Cahya, Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk Deris Andriani, dan
Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk Ratrieka Yuliana.
Dalam paparannya, Roy sapaan Roy Ardiyan Nur Cahya,
menjelaskan mengenai tugas jaksa di Korps Adhyaksa.
“Kami jaksa bukan hanya sebagai jaksa penuntut umum,
namun jaksa juga mempunyai tugas dan kewenangannya lainnya, yaitu melakukan
penyidikan terakait perkara korupsi, melaksanakan eksekusi atas putusan hakim,”
papar Roy.
“Selain itu, di Kejaksaan juga ada fungsi intelijen, yaitu
melakukan penerangan dan penyuluhan hukum. Jadi memberikan pemahaman hukum
terkait permasalahan hukum, salah satunya kegiatan pada sore hari ini,” lanjut
dia.
Tak hanya memberikan pemahaman mengenai tugas Kejaksaan,
Roy juga memberikan pemaparan mengenai Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Menurut Roy, perkara ITE ini ini ibarat pisau bermata dua,
yang mana bisa bermanfaat untuk kebaikan misalnya untuk membuat website,
berjualan online, dan sebagainya.
Namun, lanjut Roy, jika ilmu tersebut dimiliki oleh
orang yang salah, maka akan berakibat ke tindak pidana kejahatan. Misalkan
disalahgunakan untuk hacker, dan pembobolan bank.
Adapun terkait perkara tersebut diatur dalam UU ITE No
19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam UU ITE tersebut diatur beberapa perbuatan yang
dilarang terkait konten ilegal yang berupa kesusilaan, perjudian, penghinaan
atau pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan diatur pada pasal 27,
pasal 28, dan pasal 29 UU ITE.
“Bagi yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi
berupa pidana penjara dan denda. Maka dari itu, mahasiswa-mahasiswi baru
diharapakan tidak pernah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian orang
lain dan lebih bijak menggunakan sarana tehnologi,” seru Roy.
Jaksa Fungsional pada Kejari Nganjuk, Ratrieka Yuliana
menuturkan, lembaga yang berhak menegakan UU ITE yaitu yang memliki kewenangan
terkait penyidikan yaitu Kepolisian, dan jika berkas perkara sudah selesai maka
akan dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.
Kemudian jaksa yang menyidangkan, dan hakim yang
memutus.
“Memang harus ada undang-undang yang mengatur khusus
tentang ITE ini. Dikarenakan perkembangan zaman saat ini di mana kemajuan
tehnologi sekarang sudah banyak orang yang menggunakan HP dan media sosial, namun
masyarakat juga masih banyak yang belum paham mana yang sekiranya melanggar
atau tidak,” ujar Ratrieka.
Sementara Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk, Deris
Andriani menambahkan, bahwa saat ini marak perkara judi online.
Kejari Nganjuk sendiri juga sering menangani perkara judi.
Untuk perjudian online diatur di pasal 45 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara
selama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
“Maka jangan sampai tindak pidana yang sudah disampaikan dalam pemaparan tersebut terjadi pada mahasiswa-mahasiswi baru ini,” tutur Deris.