DPRD Nganjuk Gelar Rekor dengan Aparat Kepolisian, Ini yang Dibahas
Nganjuknews.com –
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar
rapat koordinasi (Rakor) dengan Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Senin (19/9/2022).
Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Nganjuk tersebut membahas terkait penyelesaian permasalahan daerah.
“Tadi kami membahas terkait dengan permasalahan-permasalahan
hukum yang ada di Kabupaten Nganjuk,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit
Heru Tjahjono, saat ditemui Nganjuknews.com di ruang kerjanya.
Dalam rakor ini, kata Tatit, kalangan legislatif di DPRD
Kabupaten Nganjuk salah satunya menanyakan mengenai penerapan restorative
justice atau keadilan restoratif di instansi kepolisian.
“Kami tadi juga tanya apakah di kepolisian juga ada RJ
(restorative justice). Ya maksudnya kalau ada kasus-kasus kecil seperti anak tengkar,
sudah diselesaikan di desa, apakah itu masih bisa dilaporkan lagi,” kata Tatit.
Menurut Tatit, berdasarkan keterangan yang diterima anggota
dewan, di institusi kepolisian juga terdapat skema restorative justice.
“Ternyata juga ada (restorative justice yang
diterapkan kepolsian). Termasuk salah satu contoh yang ditampilkan tadi ada
pencurian motor karena kahanan ekonominya, kondisi ekomonya dia memang sangat
membutuhkan,” tuturnya.
Pihak DPRD Kabupaten Nganjuk memang tengah mendorong penerapan
restorative justice dalam perkara yang menjerat wong alit.
Restorative justice sendiri merupakan upaya
penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan
mediasi antara pelaku dengan korban.
Syarat sebuah perkara dapat diselesaikan dengan skema
restorative justice harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya tersangka
baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Berikutnya, ancaman pidana yang dilakukan tidak lebih
dari lima tahun penjara, kerugian korban tidak lebih dari Rp2.500.000, dan harus
ada perdamaian antara tersangka dengan korban.
Menurut Tatit, skema restorative justice harus disosialisasikan
ke mayarakat.
“Hal begini (restorative justice) masyarakat harus tahu,” pungkas Tatit.