Babak Baru, Bekas Kades Kemaduh Agung Supriadi Dilimpahkan ke JPU Kejari Nganjuk
Nganjuknews.com –
Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk melimpahkan bekas Kepala Desa Kemaduh, Agung
Supriadi, ke JPU Kejari Nganjuk yang terdiri dari Andie Wicaksono, Jhonson
Evendi Tambunan, Halim Irmanda, dan Sri Hani Susilo.
Prosesi pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap
II) ini berlangsung di Rutan Klas II B Nganjuk, Rabu 28 September 2022 sekitar pukul
13.00 WIB.
Sebelumnya, Agung ditetapkan menjadi tersangka dalam
perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset desa serta Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, tahun anggaran
2016 hingga 2018.
Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang
lebih sebesar Rp523.387.000.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Andie Wicaksono menuturkan,
Agung melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana
diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 3 jo pasal 18 UU
RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun
2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka Agung Supriadi sebelumnya telah ditahan
oleh jaksa penyidik, dan pada saat penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap
II) ini jaksa penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 28
September 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022 di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” ujar
Andie.
Adapun tersangka Agung dalam tahap II ini didampingi
oleh penasihat hukumnya, yakni Bambang Sukoco.
Andie melanjutkan, pelaksanaan tahap II ini merupakan
tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus tersebut disidangkan di pengadilan.
Selanjutnya, tim JPU Kejari Nganjuk akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka Agung, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.