Pembunuh Bobby Young Divonis 15 Tahun Penjara
Nganjuknews.com –
Moh Yogi Sumardi, terdakwa perkara pembunuhan majikannya sendiri yakni Bobby
Young, divonis 15 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan
di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, pada Senin 22 Agustus 2022.
Majelis hakim dalam persidangan tersebut dipimpin oleh
hakim Jamuji selaku ketua, dan Mohammad Hasannudin Hefni dan Dyah Ratna
Paramita sebagai anggota.
Sementara bertindak sebagai panitera, P Adang Djepaka.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Yogi terbukti
bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,”
ujar hakim Jamuji di PN Nganjuk, Senin 22 Agustus 2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 15 tahun dipotong masa tahanan,” lanjut hakim Jamuji
dalam amar putusannya.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa Moh Yogi
Sumardi telah memenuhi seluruh unsur pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana, sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang putusan ini, disebutkan bahwa hal yang
memberatkan terdakwa yakni Moh Yogi Sumardi terbukti telah menghilangkan nyawa Bobby
Young dan merencanakan perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa
bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan diharapkan Moh
Yogi Sumardi memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Untuk diketahui, sidang putusan terdakwa Moh Yogi
Sumardi ini berlangsung di tiga tempat berbeda, yaitu di PN Nganjuk, Kejari Nganjuk,
dan Rutan Nganjuk.
Persidangan ini dihadiri JPU Liya Listiana, dan juga penasihat hukum terdakwa Sutrisno. Baik JPU dan penasihat hukum terdakwa menerima putusan dari majelis hakim.