JPU Hadirkan 3 Saksi pada Sidang Tipikor Pengadaan Tanah Pengganti Tol yang Seret Bekas Kades Pecuk Patianrowo
Nganjuknews.com –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
menggelar sidang lanjutan atas perkara yang menjerat bekas Kepala Desa (Kades)
Pecuk berinisial ENH, Selasa 2 Agustus 2022.
Pecuk merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan
Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Sementara bekas Kades Pecuk berinisial ENH kini berstatus
terdakwa atas perkara korupsi berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan
wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD).
TKD Pecuk tersebut digunakan untuk pembangunan jalan Tol
Mantingan-Kertosono di Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy
Tennophero Suoth menjelaskan, agenda persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor
pada PN Surabaya kali ini ialah pemeriksaan saksi.
“Agenda persidangan perkara dari Penyidik Polres
Nganjuk tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Nophy, Selasa 2 Agustus
2022.
Dalam persidangan ini, kata Nophy, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejari Nganjuk menghadirkan tiga orang saksi di persidangan. Mereka yakkni
mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Mantingan-Kertosono.
Lalu PPK Pengadaan Tanah Tol Mantingan-Kertosono dan
Kertosono-Kediri, serta anggota Tim Peneliti Pengadaan Tanah Pengganti TKD yang
digunakan untuk pembangunan jalan tol di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Untuk terdakwa (ENH) mengikuti persidangan dari Rutan
Klas IIB Nganjuk,” beber Nophy.
Adapun persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim I
Dewa Gede Suarditha. Sedangkan terdakwa ENH didampingi oleh penasihat hukumnya,
Rofik.
“Untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Hari
Selasa tanggal 9 Agustus 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” paparnya.
Dakwaan JPU
Pada persidangan sebelumnya, JPU Kejari Nganjuk telah
membacakan surat dakwaan.
Oleh JPU, terdakwa ENH didakwa melanggar pasal 2 ayat
(1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun
2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah
dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atau (dakwaan) kedua pasal 8 jo pasal 18 ayat (1)
huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas U RI
No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Nophy.
Dalam perkara ini, lanjut Nophy, terdakwa ENH didakwa melakukan tindak pidana korupsi sejak Mei 2013 hingga Juni 2019, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp617.282.000.