Dispertan Nganjuk Gencar Lakukan Pengendalian OPT Tembakau Pakai DBHCHT
Nganjuknews.com –
Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Nganjuk gencar menggerakkan pengendalian Organisme
Pengganggu Tanaman (OPT) tembakau di sejumlah wilayah di Kabupaten Nganjuk.
Pengendalian OPT tembakau dilakukan dengan biaya dari Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022.
Kegiatan pengendalian OPT tembakau ini bertujuan untuk
melindungi lahan pertanian terutama pada lahan pertanian tembakau. Caranya dengan
mengaplikasikan Agen Pengendali Hayati (APH) di lahan pertanian tembakau.
Agen Pengendali Hayati sendiri merupakan salah satu
agen pengendali hama penyakit ramah lingkungan yang dapat dieksplorasi,
dikembangkan, dan dimanfaatkan petani dari lahan pertaniannya.
Melalui medium pupuk organik, diharapkan lahan
pertanian warga menjadi lebih subur dan mikroorganismenya bisa berkembang dengan
baik.
Selanjutnya, Dispertan Kabupaten Nganjuk juga memasang
Rumah Burung Hantu guna melindungi lahan pertanian dari serangan hama tikus.
“Melalui kegiatan ini diharapkan petani dapat
melindungi lahan pertanian tembakau dari serangan hama dan penyakit tumbuhan, dengan
pengendalian secara organik,” ujar Kepala Dispertan Kabupaten Nganjuk, Judi
Ernanto, melalui Kepala Bidang Perlindungan Pertanian.
Untuk diketahui, jumlah petani penerima manfaat pupuk
organik yakni sebanyak 150 orang, mereka dari lima Kelompok Kegiatan (Poktan) penghasil
tembakau yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Nganjuk.
Di antaranya dari Kecamatan Lengkong, Gondang, Ngluyu,
dan Jatikalen, dengan luasan tahan sebanyak 20 hektare, dengan total proyeksi
anggaran sebesar Rp250 juta.
“Melalui aplikasi pupuk organik, diharapkan petani
dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemakaian pupuk kimia bersubsidi,” tutur
Judi.
Untuk diketahui, Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana
yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase
tertentu dari pendapatan negara, untuk mendanai kebutuhan daerah.
Sementara DBHCHT adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau tembakau, untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.