Diduga Korupsi Aset dan Pengelolaan Keuangan Desa, Bekas Kades Kemaduh Baron Ditahan Kejari Nganjuk
Nganjuknews.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menahan bekas Kepala Desa (Kades) Kemaduh,
Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, berinisial AS (51), Senin 1 Agustus 2022.
AS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan
tindak pidana korupsi terkait aset desa dan pengelolaan keuangan Desa Kemaduh tahun
anggaran 2016-2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy
Tennophero Suoth mengatakan, sebelum melakukan penahanan penyidik Kejari
Nganjuk telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Nophy, tersangka AS
didampingi oleh penasihat hukumnya.
Adapun penahanan terhadap tersangka AS dilakukan oleh
tim jaksa penyidik berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kajari
Nophy tanggal 1 Agustus 2022.
“Penahanan dilakukan dengan alasan menimbulkan
kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang
bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1)
KUHAP, dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan,” tutur
Nophy.
Dalam perkara ini, kata Nophy, tersangka AS disangkakan
melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana
diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1)
KUHP.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB
Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Nganjuk sekira pukul 13.00
WIB, dan akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 1 Agustus 2022
sampai dengan tanggal 20 Agustus 2022,” beber Nophy.
Sementara dalam penahanan ini, tersangka AS sebelumnya telah diperiksa oleh petugas kesehatan untuk menjalani screening Covid-19 berupa rapid test antigen SARS-Cov 2, sebagai rangkaian protokol kesehatan.