Sobo Kampung, Dinkop UM Nganjuk Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Cukai ke Warga Ngluyu
Nganjuknews.com –
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Nganjuk mengadakan sosialisasi
peraturan perundang-undangan bidang cukai di Kecamatan Ngluyu pada 13-14 Juli
2022.
Selain di Kecamatan Ngluyu, kegiatan sosialisasi bertajuk
‘Sobo Kampung’ ini juga menyasar masyarakat dari kecamatan lainnya di Kabupaten
Nganjuk, seperti Kecamatan Gondang, Jatikalen, dan Lengkong.
Adapun kegiatan sosialisasi ini terlaksana berkat
sinergi antara Dinkop UM Kabupaten Nganjuk dengan Kantor Bea Cukai Kediri.
“Sosialisasi yang bertajuk ‘Sobo Kampung’ ini
merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai Kediri, dalam upaya Gempur Rokok Ilegal
di wilayah pengawasan KPPBC TMC Kediri,” demikian bunyi keterangan tertulis
yang diterima Nganjuknews.com.
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan
bidang cukai ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah
Kabupaten Nganjuk.
Selain menyosialisasikan mengenai rokok ilegal, dalam kegiatan
ini juga disampaikan informasi lainnya seperti prosedur barang kiriman dari
luar negeri, pendaftaran IMEI, dan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
“Bea Cukai Kediri berharap informasi terkait peraturan
dan prosedur dapat selalu tersampaikan kepada masyarakat, sehingga mereka tidak
lagi terkena penipuan terkait prosedur di Bea Cukai,” demikian bunyi rilis
tersebut.
Sementara dalam keterangannya, Kasubdit Humas dan
Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, sepanjang bulan Juli 2022 Kantor
Bea Cukai Kediri memang melaksanakan sosialisasi ‘Sobo Kampung’.
Kegiatan sosialisasi ‘Sobo Kampung’ ini, kata Hatta,
menyasar daerah-daerah perdesaan, salah satunya di Kecamatan Ngluyu.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ketentuan di
bidang cukai di berbagai wilayah dapat menekan peredaran rokok ilegal, sehingga
penerimaan negara dapat optimal,” harap Hatta.