Komitmen Lindungi Pekerja, Disnaker Kabupaten Nganjuk Jalin Kerja Sama dengan Berbagai Stakeholder
Nganjuknews.com –
Disnaker Kabupaten Nganjuk sepakat menjalin kerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan perusahaan, untuk memperluas cakupan
kepesertaan jaminan sosial terhadap para tanaga kerja.
Kerja sama ini merupakan wujud komitmen Disnaker
Kabupaten Nganjuk dalam peningkatan pelayanan kepada para pekerja, serta sebagai
upaya mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan.
“Seluruh perusahan yang beroperasi di Kabupaten Nganjuk
diminta untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam BPJS, baik BPJS Kesehatan
ataupun BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan
Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Nganjuk, Suwanto, Rabu (13/7/2022).
Hal itu disampaikan Suwanto kepada wartawan usai
melaksanakan penandatangan komitmen bersama dengan perusahaan di Ruang Rapat
Rorokuning Pemkab Nganjuk.
Suwanto menuturkan, pemberian perlindungan sosial bagi
tenaga kerja di Kabupaten Nganjuk sangat penting dilakukan. Hal itu untuk
memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja.
“Wajib bagi perusahaan untuk memberikan perlindungan
bagi pekerjanya,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau perusahaan untuk patuh
dan taat terhadap kewajibannya. Caranya dengan mengikutsertakan pekerjanya ke
dalam program perlindungan bagi tenaga kerja.
“Kami yakin perusahan mampu melaksanakan ketentuan
kewajiban mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Karena pada
prinsipnya premi yang harus dibayarkan relatif kecil, dan UMK Nganjuk juga
masih rasional bagi iklim investasi. Jadi masih terdapat ruang finansial yang
cukup lebar untuk memenuhi hak pekerja atas perlindungan BPJS,” paparnya.
Adapun pekerja yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan
dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah, Suwanto menjelaskan
dalam waktu dekat harus dialihkan dan dibayarkan oleh perusahaan.
“Dalam hal pekerja yang awal status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan apabila di kemudian hari terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka pemerintah daerah akan berusaha menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan dengan status PBI baik itu melalui alokasi APBN maupun APBD,” sebutnya.