Dinkop UM Nganjuk Matangkan Rencana Sosialisasi Perundang-undangan Cukai
Nganjuknews.com –
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Nganjuk berkunjung ke
Kantor Bea Cukai Kediri, di Jalan Diponegoro Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat 1
Juli 2022.
Rombongan dipimpin langsung oleh Kepala Dinkop UM Kabupaten
Nganjuk, Cuk Widianto.
Tujuan kunjungan tersebut yakni untuk berkoordinasi berkaitan
dengan pelaksanaan sosialisasi perundang-undangan cukai, dalam rangka penegakan
hukum bidang cukai di Kabupaten Nganjuk.
Kepala Dinkop UM Kabupaten Nganjuk, Cuk Widianto menjelaskan,
selain berkoordinasi pihaknya sekaligus meminta pihak Kantor Bea Cukai Kediri menjadi
narasumber dalam kegiatan sosialisasi perundang-undangan cukai di Nganjuk.
Cuk berharap, melalui koordinasi ini pelaksanaan kegiatan
sosialisasi dapat berjalan lancar. Kemudian penegakan hukum terkait Gempur
Rokok Ilegal dapat terlaksana secara maksimal.
“Sehingga pengamanan hak-hak negara dapat tetap terjaga
dengan baik,” kata Cuk dalam rilis tertulis yang diterima Nganjuknews.com, Jumat
1 Juli 2022.
Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri, Farid Abdulloh
menuturkan, pihaknya menyambut baik kunjungan Dinkop UM Kabupaten Nganjuk dalam
rangka koordinasi ini.
Koordinasi semacam ini, kata Farid, memang diperlukan
guna rangka memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT), yang telah dialokasikan kepada masing-masing pemerintah daerah di tahun
2022.
Melalui koordinasi ini, Farid berharap dapat terjalin kesinergian
yang baik antara Kantor Bea Cukai Kediri dengan Dinkop UM Kabupaten Nganjuk
sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima DBHCHT.
“Sehingga pemanfaatan DBHCHT khususnya untuk Kabupaten Nganjuk dapat terlaksana dengan baik,” pungkas Farid.