Sambung Roso Karo Jekso, Jurus Kejari Nganjuk Beri Pemahaman Hukum ke Para Kades
Nganjuknews.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali mengadakan kegiatan pelayanan hukum yang
dikemas dengan program ‘Sambung Roso Karo Jekso’ di Bendungan Kalibening, Kamis
9 Juni 2022.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kajari Nganjuk, Nophy
Tennophero Suoth. Adapun kegiatan pelayanan hukum tersebut kali ini dihadiri
oleh kepala desa (Kades) se-Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Selain Nophy, dari Korps Adhyaksa turut hadir Kasi Datun
Boma Wira Gumilar, Kasi Intelijen Dicky Andi F, Kasi Pidsus Andie Wicaksono, serta
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Jhonson E Tambunan.
Dalam paparannya, Nophy menyampaikan bahwa tujuan
diadakannya kegiatan Sambung Roso Karo Jekso yakni untuk memberikan pemahaman
dan pengertian hukum kepada para Kades.
Harapannya, agar para Kades tersebut dalam menjalankan
tugasnya tidak terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan permasalahan hukum.
“Dan juga dalam konteks mengontrol, yaitu mengontrol
dalam arti bukan memata-matai, tapi untuk bersinergitas satu sama lain,” jelas Nophy.
Nophy melanjutkan, kegiatan pelayanan hukum yang
dikemas dalam program ‘Sambung Roso Karo Jekso’ ini bukan merupakan penyuluhan
hukum, tapi lebih menjadi sarana sharing satu sama lain.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para Kades dalam
setiap mengambil keputusan di desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang ada.
“Dan apabila ada yang mau dikonsultasikan jangan ragu
untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan kami siap untuk melayani,”
bebernya.
Dalam kegiatan tersebut, Nophy turut menyinggung penerapan
restorative justice yang sudah mulai dilaksanakan pihak Kejari Nganjuk. Menurut
Nophy, penerapan restorative justice membutuhkan peran serta para Kades.
“Di mana dalam kegiatan retorative justice tersebut
kita telah dibantu oleh kepala desa sebagai tokoh masyarakat, dalam melakukan
perdamian antara korban dengan tersangka, sehingga perdamaian bisa dilaksanakan,”
ujarnya.
Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Loceret, Sutrisno, berharap
melalui kegiatan ‘Sambung Roso Karo Jekso’ dapat memberian pencerahan dan
penerangan hukum dalam setiap kegiatan di desa.
“Sehingga kegiatan di desa bisa berjalan dengan
lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Sutrisno.
Sementara dalam kegiatan ini, pihak Kejari Nganjuk
turut menyosialisasikan program pelayanan hukum, yang mana masyarakat dapat melakukan
konsultasi secara gratis baik secara online maupun offline ke Kejari Nganjuk.
Program pelayanan hukum ini bisa diakses melalui call center di nomor 08113285400, dan juga bisa melalui website www.kejari-nganjuk.kejaksaan.go.id.