Pemilu 2024, KPU Nganjuk: Pemungutan Suara Dilaksanakan pada 14 Februari!
Nganjuknews.com –
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Pujiono, menyebut hari
pemungutan suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah ditentukan, yakni pada
14 Februari 2024 mendatang.
“Hari pemungutan sudah ditentukan yakni pada 14
Februari 2024 mendatang,” jelas Pujiono kepada wartawan di Nganjuk, Selasa 14
Juni 2022.
Pujiono melanjutkan, mengacu UU No 7 tahun 2017
tentang Pemilu, maka tahapan Pemilu dapat dimulai paling lambat 20 bulan
sebelum hari pemungutan suara.
Oleh sebab itu, per 14 Juni 2022 telah dilakukan launching
tahapan pemilu tahun 2024.
“Ketika ditarik 20 bulan sebelum hari pemungutan suara,
maka tahapan Pemilu ini jatuhnya pada 14 Juni 2022,” beber Pujiono.
Pujiono menjelaskan, tahapan Pemilu merupakan
serangkaian kegiatan penyelenggaraan menjelang Pemilu. Di antaranya pengumuman
dan pendaftaran Partai Politik (Parpol) di Pemilu 2024.
“Seperti pada tanggal 29 Juli 2022 akan dimulai pengumuman
dan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” bebernya.
Untuk pendaftaran Parpol, kata Pujiono, diperuntukkan untuk
Parpol yang sudah memiliki kursi atau lolos parlemen, dan partai yang tidak
lolos parlemen, serta partai baru.
Sementara berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK), Parpol yang memiliki kursi atau lolos parlemen threshold maka hanya
akan dilakukan verifikasi administrasi.
Sedangkan untuk Parpol yang tidak lolos parlemen
threshold dan partai baru, selain diverifikasi administrasi juga akan
diverifikasi secara faktual.
Selanjutnya, beber Pujiono, untuk tahapan pendaftaran
peserta Pemilu 2024 paling tidak dilaksanakan 18 bulan sebelum hari H.
Lalu untuk tahapan penetapan partai peserta Pemilu
2024 dilakukan pada bulan Desember 2022.
Sebelumnya, pada Oktober 2022 mendatang juga akan
masuk tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Selain itu, pada Oktober 2022 juga akan masuk tahapan pemetaan
daerah pemilihan dan penyusunan kursi.
Sebagai informasi, launching tahapan Pemilu 2024
sendiri dilaksanakan terpusat di Jakarta oleh KPU RI, dengan diikuti seluruh
KPU Provinsi se-Indonesia.
Untuk ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota menyaksikan
secara daring bersama semua stakeholder terkait.
Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Nganjuk mengundang sejumlah pihak terkait, mulai dari pejabat Forkopinda hingga Bawaslu Kabupaten Nganjuk.