PA dan Dinkes Kabupaten Nganjuk Teken MoU Pencegahan Pernikahan Dini
Nganjuknews.com –
Pengadilan Agama (PA) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk
meneken nota kesepahaman atau MoU berkaitan dengan upaya pencegahan pernikahan
dini.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Pendopo
KRT Sosrokoesoemo, Selasa (21/6/2022).
Adapun penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Plt
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi,
Ketua PA Kabupaten Nganjuk Abdul Hakim, dan Plt Kepala Dinkes Kabupaten Nganjuk
Laksmono Pratignjo.
Ketua PA Kabupaten Nganjuk, Abdul Hakim menuturkan,
MoU ini berawal dari surat Kemenkes kepada Dirjen Badilag MA RI yang menghimbau
seluruh stakeholder untuk menekan angka pernikahan anak di bawah umur.
“Kami ingin mengadakan kerja sama ini untuk
mengarahkan terlebih dahulu kepada calon pengantin mengenai kesehatan
reproduksi, agar terpantau oleh Dinkes,” jelas Abdul Hakim, Selasa (21/6/2022).
“Serta turut mengedukasi dan mendampingi keluarga
mengenai jarak kelahiran agar diatur,” lanjut dia.
Kerja sama ini tentu saja disambut baik oleh Plt
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
Menurut Kang Marhaen, sapaan akrab Marhaen Djumadi, segenap elemen
di Kabupaten Nganjuk memang harus bersinergi untuk memberikan pelayanan terbaik
agar bisa menurunkan angka pernikahan dini.
“Untuk mengurangi resiko pernikahan dini, maka dua
institusi ini Pengadilan Agama dan Dinkes harus terus bersama-sama
berkomunikasi dan saling memberikan pencerahan kepada masyarakat. Khususnya
kepada masyarakat dibawah usia 19 tahun,” papar Kang Marhaen.
Cegah Pernikahan Sah Tapi Tak Miliki Surat
Nikah
Kang Marhaen melanjutkan, penandatanganan MoU ini juga
untuk mencegah sekaligus memberikan solusi bagi mereka yang melakukan pernikahan
sah namun belum memiliki surat nikah.
“Ini merupakan solusi bagi masyarakat kita yang di KK
dan KTP status perkawinannya belum tercatat, maka di Pengadilan Agama ada
sidang isbat nikah bagi masyarakat yang dulunya sudah menikah tapi belum
memiliki surat nikah,” tuturnya.
“Pengadilan Agama akan menerbitkan surat nikah yang dapat digunakan untuk mengurus KK dan KTP,” sambung Kang Marhaen.