KP2KP Nganjuk Ingatkan Wajib Pajak Ikuti PPS, Deadline 30 Juni 2022
Nganjuknews.com –
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nganjuk mengingatkan
wajib pajak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Program ini ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi
wajib pajak untuk mendeklarasikan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi
secara sukarela, melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
PPS sendiri diatur dalam UU No 7 tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pelaksana KP2KP Nganjuk, Huda Anugrah menjelaskan, PPS
sejatinya berbeda dengan tax amnesty. Perbedaannya terletak pada tarif.
Untuk tax amnesty dibagi menjadi tiga tarif yaitu 2
persen, 3 persen, dan 5 persen untuk repatriasi, dan deklarasi dalam negeri
yaitu 4 persen, 6 persen, dan 10 persen tergantung periodenya.
Sementara PPS tarifnya selama 6 bulan dibagi menjadi 2
kebijakan, yaitu kebijakan pertama bagi wajib pajak orang pribadi dan badan. Kebijakan
kedua hanya bagi wajib pajak orang pribadi.
Untuk kebijakan pertama tarifnya antara 6 sampai 11
persen, dan kebijakan kedua tarifnya antara 12 sampai 18 persen.
“Perbedaan lainnya, jika tax amnesty yaitu ketika
wajib pajak yang sudah membayarkan PPh final atas tax amnesty maka seluruh
tindakan hukum perpajakan dihentikan. Sedangkan PPS wajib pajak menyelesaikan
dulu proses penindakan hukum perpajakannya, baru bisa ikut PPS,” papar Huda, Jumat
3 Juni 2022.
Huda menuturkan, pada tahun ini para wajib pajak
diberikan kesempatan secara sukarela melaporkan atau mengungkapkan kewajiban
pajak mereka hingga 30 Juni 2022.
“Mumpung masih ada waktu sampai akhir Juni 2022,
kepada wajib pajak bisa segera melaporkan kewajibannya sebelum waktu berakhir
agar tidak terkena penalti,” tuturnya.