Kejari Nganjuk Sosialisasikan Restorative Justice Lewat Program Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Madiun
Nganjuknews.com –
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus menggencarkan sosialisasi restorative
justice kepada masyarakat.
Teranyar, Kejari Nganjuk melalui Kasi Intelijen Dicky
Andi Firmansyah, dan Jaksa Fungsional Ratrieka Yuliana, memaparkan restorative
justice lewat program jaksa menyapa, Selasa 7 Juni 2022.
Program jaksa menyapa sendiri merupakan dialog
interaktif dalam rangka penyuluhan hukum yang digagas Radio Republik Indonesia
(RRI) Pro 1 Madiun.
Dalam dialog interaktif ini, Dicky menjelaskan mengenai
pengertian restorative justice atau yang biasa disebut dengan keadilan
restoratif.
Restorative justice, kata Dicky, merupakan upaya
penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan
mediasi antara pelaku dengan korban.
Penerapan mekanisme restorative justice di Kejaksaan dilakukan
dengan baik dan profesional, bahwa proses tersebut diperlukan agar keadilan
korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan.
“Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan
restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh
Kejaksaan mengacu pada Perja Nomor 15 Tahun 2020,” papar Dicky.
Dicky melanjutkan, dalam penyelesaian perkara yang diselesaikan
secara restorative justice harus memenuhi tiga syarat prinsip yang berlaku
kumulatif.
“Di antaranya, pertama tersangka baru pertama kali
melakukan tindak pidana, kedua tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda
atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai barang bukti atau
kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000,” bebernya.
Secara garis besar, lanjut Dicky, dalam penerapan keadilan
restoratif tidak semata-mata menerapkan keputusan tentang siapa yang menang dan
siapa yang kalah.
Proses keadilan restoratif mencari suatu fasilitas
untuk berdialog antara semua pihak yang terdampak oleh kejahatan termasuk
korban, pelaku, dan semua pihak yang terkait.
Sebagai informasi, Kejari Nganjuk sendiri telah sukses
melakukan penegakan hukum melalui mekanisme restorative justice, dalam perkara
penganiayaan yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Pada perkara tersebut, tersangka telah mengakui
bersalah dan mengajukan permintaan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya.
Korban pun telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga
tercipta kembali perdamaian yang disaksikan oleh para tokoh masyarakat.
Dicky menambahkan, keadilan restoratife merupakan salah satu bentuk penegakan hukum menuju peradilan yang humanis.