Kejari Nganjuk Kembali Lakukan Restorative Justice, Kali Ini ke Pencuri HP
Nganjuknews.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali melakukan Restorative Justice (RJ). Kali
ini Korps Adhyaksa di Kota Bayu melakukan RJ ke pencuri handphone (HP) di Pasar
Warujayeng.
Tersangka yang mendapat RJ tersebut yakni Juni
Siswantoro (39), tersangka kasus pencurian HP di Pasar Warujayeng pada Senin, 21
Maret 2022 lalu.
JPU di Kejari Nganjuk, Liya Listiana mengatakan, RJ
diberikan ke tersangka Juni Siswantoro karena yang bersangkutan baru pertama
kali melakukan tindak pidana. Lalu korban Sutikno juga telah memaafkan tersangka.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan
tersangka juga menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya lagi,” ujar Liya di Kejari Nganjuk, Rabu 15 Juni 2022.
“Selain itu korban telah memaafkan perbuatan tersangka,
serta tidak menuntut ganti rugi mengingat HP milik korban kembali kepada
korban. Sehingga itu yang menjadi alasan kami untuk menghentian penuntutan atau
tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” lanjut dia.
Liya menuturkan, kejadian ini bermula saat tersangka
mengantar istrinya ke Pasar Warujayeng untuk membeli buah pada Senin 21 Maret
2022 pagi.
Sesampainya di Pasar Warujayeng, tersangka menurunkan
istrinya untuk berbelanja ke dalam pasar. Sedangkan tersangka memarkirkan sepeda
motornya.
“Lalu pada saat tersangka hendak memarkirkan sepeda
motornya, tersangka melihat sebuah HP merk OPPO A12 warna abu-abu di dashboard sepeda
motor NMAX yang dikendarai oleh korban,” beber Liya.
Berdasarkan penuturan tersangka ke aparat, yang
bersangkutan nekat mengambil HP tersebut dengan tujuan diberikan kepada anaknya
untuk mengikuti pelajaran sekolah melalui sarana daring atau online.
“Adapun Motif tersangka yang berprofesi sebagai
penjual kue keliling itu, kemudian melakukan pencurian sebuah handphone, akan
diberikan kepada anaknya yang dipergunakan untuk mengikuti pelajaran sekolah
melalui sarana daring atau online,”
ungkap Liya.
Adapun sejak di tingkat penyidikan, tutur Liya, telah
dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Setelah dilakukan perdamaian antara korban dengan tersangka,
Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth lantas menerbitkan Surat
Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara tersangka.
“Selanjutnya (tersangka) Juni dibebaskan dari penahanan,
dan dipertemukan dengan keluarga,” jelas Liya.
Sementara RJ yang diberikan kepada tersangka Juni
Siswantoro, lanjut Liya, merupakan upaya RJ yang ketiga dari Kejari Nganjuk
yang disetujui Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.
“Ini ketiga kalinya kami melakukan upaya restorative
justice, sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan
menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung,” ucap perempuan
yang juga menjabat sebagai Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum
Kejari Nganjuk tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nganjuk, Roy
Ardiyan Nur Cahya menambahkan, melalui RJ ini pihak Kejari Nganjuk telah
berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan
hati nurani.
Pendekatan RJ ini, kata Roy, sesuai dengan Peraturan
Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif.