Kejari Nganjuk Beri Penyuluhan Hukum Lewat Program Sambung Roso Karo Jekso ke Kades se-Pace
Nganjuknews.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus berinovasi dalam memberikan penyuluhan
hukum kepada masyarakat di Kota Bayu, sebutan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kali ini, Korps Adhyaksa di Kota Bayu mengadakan
kegiatan Pelayanan Hukum, yang dikemas dalam program ‘Sambung Roso Karo Jekso,
Nyambi Ngopi Ngobrol-ngobrol Hukum’.
Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Kepala Desa Jetis,
Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Rabu 8 Juni 2022 siang.
Adapun kegiatan ini diikuti Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan
Pace, Camat Pace Ida Shobihatin, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Nganjuk dari Fraksi PDI Perjuangan, Gondo Hariyono.
Sementara dari pihak Kejari Nganjuk hadir Kajari Nophy
Tennophero Suoth, Kasi Datun Boma Wira Gumilar, Kasi Intelijen Dicky Andi F, Kasi
Pidsus Andie Wicaksono, serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
Jhonson E Tambunan.
Dalam sambutannya, Nophy menyebut selama ini Kejaksaan
kerap dianggap sebagai lembaga yang menakutkan oleh sebagai orang.
Akibatnya, banyak kepala desa yang jarang ke kantor Kejaksaan
untuk melakukan konsultasi hukum. Untuk itulah Kejari Nganjuk mengadakan
program Sambung Roso Karo Jekso buat memberikan penyuluhan hukum ke masyarakat.
“Sehingga (melalui program Sambung Roso Karo Jekso diharapkan)
komunikasi bisa terjalin untuk melakukan diskusi bersama. Di mana para kepala
desa dapat menyampaikan beberapa permasalahan hukum baik itu terkait dana desa,
PTSL, maupun masalah pertanahan,” jelas Nophy.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan Sambung Roso Karo
Jekso ini diharapkan dapat memberikan pencerahan hukum, melalui informasi yang
bersifat edukatif kepada masyarakat,” lanjut Nophy.
Selanjutnya, kata Nophy, program Sambung Roso Karo
Jekso juga dimaksudkan untuk menghadirkan komunikasi dua arah antara institusi
Kejaksaan dan masyarakat, khususnya kepala desa di Kabupaten Nganjuk.
“Di satu sisi masyarakat memperoleh solusi dan
pencerahan terkait permasalahan hukum yang dihadapi. Kemudian di sisi lain
Kejaksaan mendapat banyak masukan dan umpan balik,” bebernya.
Sementara Gondo Hariyono, anggota DPRD Kabupaten
Nganjuk yang hadir dalam kegiatan ini, berharap segenap kepala desa dapat
memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyaraka.
“Dan dalam kegiatan Sambung Roso ini perlu ditekankan
bahwa koordinasi saat ini sangat perlu untuk dilaksanakan, dan dilakukan dalam
menjalankan tugas untuk meminimalisir masalah yang ada di Kabupaten Nganjuk,” tuturnya.
Di akhir kegiatan, pihak Kejari Nganjuk turut
menyosialisasikan program Pelayanan Hukum, di mana masyarakat dapat melakukan
konsultasi secara gratis baik secara online maupun offline.
Warga Kabupaten Nganjuk dapat mengakses layanan ini melalui call center di nomor 08113285400, dan juga bisa melalui website www.kejari-nganjuk.kejaksaan.go.id.