Sedang Transaksi, Pria Asal Prambon Dibekuk Polisi Nganjuk Lantaran Kedapatan 100 Butir Pil Koplo
Nganjuknews.com – Kasus obat terlarang di Nganjuk terus diberantas oleh aparat kepolisian.
Belum lama ini, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap seroang pria berinisial AR (28) yang sedang bertransaksi obat terlarang.
Penangkapan yang dilakukan oleh aparat Polres Nganjuk tersebut dilakukan di Prambon. Tersangka adalah pria asal Prambon – Nganjuk.
AR kedapatan melakukan transaksi pil koplo di pinggir jalan di Desa Tegaron, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk pada Senin 23 Mei 2022 dini hari.
AR lantas diamankan oleh petugas bersama dengan barang bukti pil koplo sebanyak 100 butir, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu hasil dari transaksi.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso, bahwa saudara AR ini sudah diincar sejak lama.
“Kami sudah lama mengantongi identitas AR ini, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada anggota jaringan AR ini,” katanya.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan program Wayahe Lapor Kapolres (081331342003) untuk melapor kepada polisi jika di lingkungannya terindikasi ada penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.^^