Lagi Asyik Transaksi di Eks Lokalisasi Guyangan, Pemuda Loceret Diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk
Nganjuknews.com –
Pemuda asal Kecamatan Loceret yakni ER (21) digulung Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Sabtu 7 Mei 2022.
Tersangka ER diciduk aparat kepolisian saat tengah
asyik bertransaksi pil koplo di eks lokalisasi Guyangan, Kecamatan Bagor, Kabupaten
Nganjuk, Jawa Timur.
Pada saat itu, ER tengah mengedarkan obat-obatan terlarang
tersebut.
Sementara dari tangan ER, aparat Satresnarkoba
berhasil menyita barang bukti berupa 45 butir pil koplo yang sudah dipaket
dalam bungkus kecil, dan sejumlah uang tunai.
Berdasarkan pengakuan ER, barang haram itu ia perolah
dari AN (27), pemuda asal Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk,
Jawa Timur.
Berangkat dari keterangan ER, di hari yang sama aparat
Satresnarkoba Polres Nganjuk juga menggulung AN di kediamannya di Kelurahan
Ploso.
Adapun dari tangan AN, polisi berhasil mengamankan
barang bukti berupa 123 butir pil koplo dalam bungkusan plastik bening.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres
Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Santoso mengatakan, pengungkapan
kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat melalui program Wayahe Lapor
Kapolres.
Kini, kata Joko, tersangka ER dan AN harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk.
“Saat ini ER dan AN
beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk, untuk dimintai
keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas,” ujar Joko,
Minggu 8 Mei 2022.
“Tentunya tidak lupa saya berterima kasih kepada masyarakat yang tidak takut memberi informasi kepada kami,” lanjut dia.