2 Orang Pengedar dan Pemasok Narkoba di Nganjuk Disikat Satresnarkoba Polres Nganjuk
Nganjuk News – Belum lama ini Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemasok pil koplo di wilayah Kabupaten Nganjuk dan sekitarnya.
Penangkapan dua orang yang diduga pengedar dan pemasok tersebut pada Sabtu 7 Mei 2022.
Dua lelaki tersebut masing-masing berinisial ER (21 tahun) dan AN (27 tahun). Keduanya beralamat di Kelurahan Ploso dan Loceret, Nganjuk.
Kronologi penangkapan dua lelaki pengedar dan pemasok Narkoba di Loceret tersebut bermula saat Unit Opsnal Satresnarkoba menangkap ER sesaat setelah melakukan transaksi di eks lokalisasi Desa Guyangan, Bagor, Nganjuk.
Dari tangan ER diamankan barang bukti 45 butir pil koplo yang sudah dipaket dalam bungkus kecil dan sejumlah uang tunai.
Kemudingan dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa ER mendapat pasokan pil koplo tersebut dari AN.
Tak lama AN kemudian ditangkap di rumahnya di Kelurahan Ploso, dari tangan AN diamankan 123 butir pil koplo dalam bungkusan plastik bening.
Menanggapi penangkapan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres.
“Saat ini ER dan AN beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas. Tentunya tidak lupa saya berterima kasih kepada masyarakat yang tidak takut memberi informasi kepada kami,” tutur Joko Santoso dikutip dari laman Polres Nganjuk 8 Mei 2022.***